KUNINGAN(VOX) – Pemerintah Kabupaten Kuningan menerima 106 Sertifikat Hak Pakai Barang Milik Daerah (BMD) dalam apel pagi yang dipimpin langsung Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., di Halaman Kantor Setda Kabupaten Kuningan, Senin (26/1/2026).

Apel tersebut dihadiri Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, S.H., M.Kn, Sekretaris Daerah Uu Kusmana, S.Sos., M.Si, para kepala OPD, serta peserta apel lainnya.

Bupati Kuningan menyampaikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuningan atas penyerahan sertifikat yang dinilai melampaui target pemerintah daerah.

“Hari ini kami menerima 106 sertifikat hak pakai untuk pemerintah daerah. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Bupati.

Menurutnya, pensertifikatan aset daerah menjadi langkah strategis dalam pengamanan aset, tidak hanya secara administratif, tetapi juga dari sisi legalitas hukum.

“Pengamanan aset bukan hanya secara fisik, tetapi juga harus kuat secara hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Selain pengamanan aset daerah, Pemkab Kuningan bersama BPN juga menargetkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 35.000 bidang tanah pada tahun 2026 sebagai upaya percepatan pelayanan pertanahan dan pemberian kepastian hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dari 106 sertifikat BMD yang diserahkan, 100 bidang diterbitkan pada tahun 2025 dan 6 bidang pada tahun 2026.

“Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk nyata komitmen dalam penataan dan pengamanan aset daerah milik Pemkab Kuningan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan juga menargetkan pengukuran bidang tanah seluas 12.000 hektare, selain program PTSL.

“Target tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.***