
KUNINGAN, (VOX) – Polemik pencairan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan publik. Pengamat kebijakan daerah, Abidin, menilai proses pencairan tunjangan yang disebut mencapai Rp1,7 miliar per bulan itu berpotensi menyalahi aturan karena diduga belum dilengkapi Peraturan Bupati (Perbup) sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.
Menurut Abidin, persoalan tersebut menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah. Ia menilai adanya dugaan kelalaian dalam proses administrasi dan regulasi yang seharusnya menjadi dasar hukum pencairan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
“Ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kuningan. Persoalan seperti ini seharusnya tidak terjadi jika fungsi pengawasan dan legislasi berjalan maksimal,” ujar Abidin, Kamis (08/05).
Ia menjelaskan, pencairan tunjangan sempat dilakukan pada Januari 2026. Namun setelah itu, tunjangan periode Februari hingga April 2026 disebut tidak dapat dicairkan karena belum adanya Perbup yang menjadi dasar hukum pembayaran.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius karena hak keuangan DPRD baru dapat dibayarkan setelah adanya regulasi yang sah. Ia juga menyinggung asas nonretroaktif, yang berarti aturan baru tidak bisa berlaku surut terhadap pencairan sebelumnya.

“Kalau dasar hukumnya belum ada, maka pencairannya berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum,” katanya.
Abidin juga meminta aparat penegak hukum untuk mencermati persoalan tersebut secara serius. Ia menilai publik kini tengah menunggu langkah konkret dari aparat terkait untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
“APH sedang diuji integritasnya dalam menangani persoalan ini. Masyarakat tentu berharap ada kejelasan dan transparansi,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti lemahnya koordinasi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam penyusunan regulasi. Padahal, penyusunan hingga pengesahan Perbup berkaitan dengan hak keuangan DPRD seharusnya menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Kuningan maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait polemik tersebut.***









Tinggalkan Balasan