KUNINGAN(VOX) – Kepala Sekolah SD di Kecamatan Nusaherang, Yeyet Nurhayati, M. Pd., menyampaikan permohonan perlindungan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan pasca inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar terkait polemik penjualan Lembar Kerja Siswa atau LKS, Jumat 30 Januari 2026.

Dalam keterangannya, Yeyet menjelaskan bahwa pihak sekolah berada dalam posisi dilematis sejak awal. Ia mengaku sempat ragu untuk memulai penggunaan buku pendamping karena adanya larangan, namun di sisi lain sekolah menerima buku dengan klaim telah mendapat izin dinas dan bahkan disertai jaminan berada di bawah naungan kuasa hukum tertentu, dengan catatan tidak ada unsur pemaksaan dalam penjualan.

“Terus terang kami takut untuk mulai. Tapi di satu sisi kami dikirim buku yang katanya sudah izin dinas, bahkan ada iming-iming aman karena di bawah naungan kuasa hukum seseorang, dengan syarat tidak ada pemaksaan penjualan,” ujar Yeyet.

Ia menegaskan bahwa inisiatif penitipan buku dilakukan di luar lingkungan sekolah, yakni melalui warung, dan pihak sekolah telah memberikan arahan agar tidak ada paksaan kepada orang tua maupun siswa. Bahkan, menurutnya, sekolah memberikan kebijakan keringanan bagi siswa tidak mampu dan yatim piatu.

“Kalau ada anak-anak yang tidak mampu atau yatim piatu, silakan laporkan ke sekolah, nanti kami yang bayar. Pembayarannya juga bisa dicicil maksimal tiga bulan sesuai kebijakan dari penerbit,” katanya.

Yeyet menyebut penggunaan buku pendamping dirasakan sangat membantu proses pembelajaran, terutama dengan berkurangnya hari efektif sekolah dari enam hari menjadi lima hari. Kondisi tersebut membuat siswa lebih banyak belajar di rumah, sementara buku paket yang tersedia dari dana BOS jumlahnya terbatas.

“Buku paket dari BOS itu tidak mencukupi jumlah siswa. Kadang satu bangku satu buku dan hanya digunakan di sekolah. Kalau dipinjamkan ke satu anak, yang lain tidak kebagian. Itu jadi dilema buat kami,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa LKS digunakan sebagai bahan belajar di rumah, bukan sebagai alat pemaksaan. Ia memastikan tidak pernah ada sanksi, penilaian, atau perlakuan berbeda bagi siswa yang tidak membeli.

“Saya tegaskan sekali lagi, kami tidak pernah memaksa anak-anak membeli. Tidak pernah ada sanksi, tidak pernah tidak diberi nilai. Yang membeli silakan, yang tidak membeli juga tidak masalah,” ucap Yeyet.

Meski demikian, Yeyet menaruh harapan besar kepada Bupati Kuningan agar sekolah-sekolah di lapangan mendapatkan kepastian dan perlindungan kebijakan. Ia menilai sekolah sering berada di posisi paling bawah ketika terjadi polemik, meskipun hanya menjalankan kondisi di lapangan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bapak Bupati. Tapi ke depan kami mohon perlindungan. Kami di lapangan sering dilema. Ketika ada instruksi yang ternyata melanggar aturan, dilakukan salah, tidak dilakukan juga salah,” katanya.

Ia meminta agar kebijakan larangan benar-benar ditegaskan tanpa ruang abu-abu agar sekolah tidak kembali menjadi korban tekanan dari berbagai pihak.

“Kalau memang ini dilarang, ya sudah dilarang sepenuhnya. Jangan ada istilah izin atau pembenaran apa pun. Supaya kami tidak terus berada di posisi dilematis dan tidak menjadi korban ketika muncul masalah,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar sebelumnya telah menegaskan secara tegas bahwa untuk sementara waktu tidak boleh ada jual beli LKS dalam bentuk apa pun. Ia menekankan tidak boleh ada instruksi, imbauan, atau kewajiban yang terkesan datang dari kepala sekolah, guru, organisasi, maupun pihak ketiga, serta memastikan setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan.***