KUNINGAN, (VOX) – Calon tenaga kerja Kuningan melaporkan dugaan praktik tidak transparan dalam proses perekrutan dan pelatihan kerja kepada redaksi voxpopuli.co.id. Laporan tersebut disampaikan setelah yang bersangkutan mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp2,5 juta kepada pihak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), namun tidak mendapatkan kejelasan penempatan kerja maupun pelatihan sebagaimana yang dijanjikan.

Calon tenaga kerja tersebut menjelaskan bahwa dana diserahkan dengan harapan dapat segera bekerja. Namun setelah pembayaran dilakukan, ia justru dihadapkan pada penundaan berulang, komunikasi yang tidak responsif, serta rencana pemotongan dana sebesar Rp500 ribu dengan alasan biaya member dan pemberkasan. Pemotongan tersebut ditolak karena tidak pernah disepakati sebelumnya.

“Saya tidak pernah ikut pelatihan sama sekali, tapi uang dipotong dengan alasan biaya pelatihan. Uang itu saya pinjam karena benar-benar butuh untuk bertahan hidup,” ujar calon tenaga kerja kepada redaksi.

Korban mengaku telah berulang kali meminta kejelasan dan pengembalian dana. Percakapan WhatsApp yang diterima redaksi menunjukkan upaya komunikasi intensif, termasuk panggilan telepon yang tidak dijawab dan janji pengembalian dana yang berulang kali meleset dari waktu yang disepakati. Kondisi tersebut disebut menimbulkan tekanan psikologis dan memperparah persoalan ekonomi yang tengah dihadapi korban.

Menanggapi laporan tersebut, pihak LPK melalui Yusrizal saat dikonfirmasi voxpopuli.co.id membenarkan adanya pungutan dana kepada calon tenaga kerja. Ia menyatakan bahwa dana tersebut merupakan biaya pelatihan. Namun keterangan ini dinilai kontras dengan pengakuan calon tenaga kerja yang menegaskan dirinya belum pernah mengikuti pelatihan dalam bentuk apa pun sejak pembayaran dilakukan.

Fakta lain yang membuat redaksi terheran adalah lokasi LPK dan tempat yang disebut sebagai area pelatihan diketahui berada di lingkungan aset negara, tepatnya di kompleks Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan. Untuk memastikan kejelasan informasi, voxpopuli.co.id kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada Disnakertrans Kuningan.

Bagian Informasi Ketenagakerjaan Disnakertrans Kuningan, Pa Heri, membenarkan bahwa lokasi tersebut berada di lingkungan Disnakertrans. Ketika ditanya terkait regulasi pungutan biaya, Heri menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan. Ia menyebut tidak boleh ada pungutan biaya kepada calon tenaga kerja, terlebih jika pelatihan dilaksanakan di lingkungan Disnakertrans meskipun LPK yang bersangkutan berstatus swasta.

“Tidak boleh ada pungutan biaya. Apalagi pelatihannya diadakan di Disnakertrans. Itu tidak dibenarkan,” tegas Heri kepada vox, Senin (05/01).

Heri juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengetahui adanya aktivitas LPK tersebut. Namun ia mengakui terdapat larangan internal di lingkungan Disnakertrans untuk ikut campur secara langsung dalam persoalan internal LPK swasta.

Situasi ini menimbulkan ironi. Di satu sisi, praktik pungutan dinyatakan melanggar aturan. Namun di sisi lain, pengawasan tidak berjalan maksimal karena adanya pembatasan kewenangan internal. Kondisi tersebut berdampak langsung pada calon tenaga kerja yang berada pada posisi rentan dan membutuhkan perlindungan negara.

Secara hukum, praktik pungutan biaya kepada pencari kerja memiliki batasan tegas. Prinsip dasar ketenagakerjaan menempatkan pencari kerja sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan dibebani biaya yang tidak transparan dan tidak disertai layanan nyata. Jika pungutan dilakukan tanpa adanya pelatihan yang benar-benar dilaksanakan, maka perbuatan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak adanya prestasi yang diterima oleh pihak yang membayar.

Persoalan menjadi lebih serius ketika kegiatan tersebut berlangsung di aset negara. Penggunaan fasilitas milik negara atau daerah oleh pihak swasta wajib memiliki dasar hukum dan mekanisme kerja sama yang jelas. Apabila aset Disnakertrans digunakan untuk kegiatan komersial tanpa dasar tersebut, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap aturan pengelolaan barang milik daerah dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dari perspektif perlindungan hukum, calon tenaga kerja juga dapat diposisikan sebagai pihak yang dirugikan akibat informasi yang tidak jelas dan janji yang tidak terealisasi. Apabila terbukti ada rangkaian janji kerja atau pelatihan yang tidak pernah dilaksanakan, disertai penarikan dana di awal, maka peristiwa ini berpotensi masuk ke ranah perdata bahkan pidana, bergantung pada pembuktian unsur kesengajaan dan kerugian.

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar sengketa nominal uang, melainkan menyangkut pengawasan LPK swasta, perlindungan calon tenaga kerja, serta integritas pengelolaan aset negara. Redaksi voxpopuli.co.id menilai perlu adanya langkah tegas dan transparan dari instansi berwenang dan Pemerintah Daerah agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.***