KUNINGAN (VOX) – Sikap tegas Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Kuningan dalam merespons dugaan pungutan liar pada proses rekrutmen tenaga kerja di PT Fashion Stick Joshua patut dibaca lebih dari sekadar kasus hukum biasa. Langkah yang diambil oleh Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Kuningan ini merupakan penanda serius bahwa dunia usaha lokal tidak lagi mau berkompromi dengan praktik kotor yang mencederai kepercayaan publik dan iklim investasi daerah.

Kasus yang menyeret PT Fashion Stick Joshua membuka kembali fakta lama yang kerap disangkal, bahwa praktik pungli dalam rekrutmen masih menjadi penyakit laten di sektor ketenagakerjaan. Bukti transfer dan catatan setoran dari sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja yang disebut telah dikantongi Kadin Kuningan menunjukkan pola sistematis yang tidak bisa lagi ditutup dengan dalih oknum semata.

Ketua Kadin Kabupaten Kuningan, Dani Iskandar, secara terbuka menyatakan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak fondasi etika bisnis. “Kadin lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987. Tugas utama kami adalah menghimpun, membina, dan memperjuangkan kepentingan dunia usaha secara menyeluruh. Kami tidak akan membiarkan oknum tertentu merusak citra dunia usaha di Kuningan dengan praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dalam perspektif kebijakan publik, langkah advokasi hukum yang ditempuh Kadin Kuningan dengan melaporkan dugaan ini kepada aparat penegak hukum adalah tindakan strategis. Tidak berhenti di sana, koordinasi dengan Kadin Indonesia untuk mendorong keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan dan Ombudsman Republik Indonesia mencerminkan kesadaran bahwa persoalan pungli rekrutmen tidak bisa diselesaikan secara parsial. Audit tata kelola SDM dan evaluasi izin operasional menjadi langkah korektif yang relevan dalam kerangka Good Corporate Governance.

Penegasan bahwa praktik pungli bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juga penting untuk digarisbawahi. UU Cipta Kerja dirancang untuk memangkas hambatan berusaha dan memperluas kesempatan kerja melalui transparansi dan kepastian hukum.

“UU Cipta Kerja bertujuan memberikan kemudahan berusaha, namun bukan berarti membiarkan adanya celah bagi oknum untuk melakukan pemerasan. Tindakan ini melanggar hak-hak tenaga kerja yang dilindungi undang-undang dan menghambat upaya penguatan perekonomian nasional,” tegas Dani Iskandar.

Dari sudut pandang dunia usaha, kasus ini seharusnya menjadi alarm kolektif. Pungli dalam rekrutmen bukan hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga menciptakan distorsi biaya, menurunkan kualitas SDM, dan pada akhirnya menggerus daya saing daerah. Investasi yang sehat membutuhkan kepastian bahwa proses bisnis berjalan adil, transparan, dan bebas dari praktik KKN.

Komitmen Kadin Kabupaten Kuningan untuk membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik layak mendapat dukungan luas. Imbauan kepada pengusaha dan pengelola LPK agar tidak terlibat gratifikasi serta berani melapor jika terjadi permintaan setoran adalah langkah moral sekaligus struktural. Jika konsisten dikawal, sikap ini dapat menjadi titik balik menuju ekosistem usaha Kuningan yang bersih, kompetitif, dan berkelanjutan.***