
KUNINGAN, (VOX) – Isu dugaan penyerobotan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dalam pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana dijawab oleh UPTD dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kuningan.
Narasi yang sebelumnya ramai diperbincangkan di masyarakat itu kini dibalas dengan penjelasan resmi dari pihak pertanian hingga dokumen rekomendasi pemerintah.
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Kaduagung, Iin Asrini, S.P., menegaskan bahwa lokasi pembangunan KDMP bukan merupakan lahan LP2B.
“Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Perkenalkan nama saya Iin Asrini, S.P. Saya kebetulan sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan di Desa Kaduagung,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa lokasi pembangunan telah dipastikan berada di luar kawasan LP2B berdasarkan titik koordinat lahan.


“Dan akan menerangkan bahwa untuk lahan pembangunan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) yang bertitik koordinat di Long: 108,65893 dan Lat: -7,10039 dinyatakan bukan lahan LP2B. Demikian, terima kasih,” tegasnya.
Tak hanya pernyataan dari penyuluh pertanian, dilampirkan pula surat rekomendasi resmi dari UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru.
Dalam surat bernomor 500/09/UPTD-KPP-CWR/Perek tertanggal 23 April 2026 yang ditandatangani Kepala UPTD Suhriman, SE, disebutkan bahwa lahan seluas 960 meter persegi di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung tidak masuk kategori LP2B.
Surat tersebut bahkan menegaskan bahwa lahan dapat digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan.
Rekomendasi itu diterbitkan berdasarkan permohonan Kepala Desa Kaduagung serta hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Munculnya surat resmi tersebut dinilai menjadi jawaban atas tudingan yang menyebut pembangunan KDMP menyerobot lahan pertanian yang dilindungi.
Turut mempertegas pernyataan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, akhirnya memberikan penegasan.
“Kalau UPTD sudah mengeluarkan surat rekomendasi tanah berarti dia terbebas dari LP2B yang sudah ditetapkan tahun 2025,” tegasnya kepada vox, Kamis (07/05).
Pernyataan itu sekaligus memperkuat bahwa lahan pembangunan KDMP di Desa Kaduagung telah melalui kajian dan dinyatakan bukan bagian dari kawasan LP2B.***









Tinggalkan Balasan