KUNINGAN (VOX) – Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan memperketat pengawasan pengelolaan sumber daya air dengan melakukan Kunjungan Dalam Daerah (KDD) ke sejumlah titik mata air strategis di wilayah utara Kuningan, Rabu (4/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan legalitas pemanfaatan air sekaligus mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kuningan, H. Jajang Jana, S.HI, bersama seluruh anggota komisi dan Direktur PAM Tirta Kamuning, Dr. Ukas Suharfaputra, MP.

Sejumlah titik yang menjadi fokus peninjauan meliputi Mata Air Cipujangga, Mata Air Cicerem, Mata Air Talaga Nilem, hingga Kantor PT Tirta Kuning Ayu Sejahtera (TKAS), yang selama ini menjadi mitra kerja penyediaan air bersih lintas daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kuningan, Jajang Jana, menegaskan, pengawasan lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya air berjalan sesuai regulasi.

Menurutnya, kunjungan ini merupakan rangkaian lanjutan dari pembahasan internal DPRD hingga rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak terkait.

“Kami ingin memastikan langsung kondisi di lapangan, termasuk legalitas dan pemanfaatan mata air yang selama ini menjadi perhatian publik,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, rombongan melakukan pengecekan langsung debit air sekaligus verifikasi dokumen perizinan di sejumlah lokasi sumber mata air.

Pada kesempatan yang sama, Direktur PAM Tirta Kamuning menyerahkan total 53 dokumen perizinan kepada DPRD Kuningan sebagai bentuk transparansi pengelolaan air.

Dokumen tersebut mencakup izin pemanfaatan air di dalam kawasan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) serta di luar kawasan yang berada di bawah kewenangan BBWS Cimanuk–Cisanggarung.

Penyerahan dokumen ini diharapkan menjadi dasar pembahasan lanjutan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh stakeholder pengelolaan air.

Dari hasil peninjauan, Komisi II DPRD Kuningan menemukan indikasi adanya pemanfaatan sumber mata air yang belum mengantongi izin resmi.

Temuan ini dinilai berpotensi merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap PAD.

DPRD pun merekomendasikan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terindikasi melakukan pemanfaatan ilegal.

“Jika tidak ada izin dan tidak ada kontribusi PAD, maka ini harus segera ditindak. Secara teknis kami serahkan kepada eksekutif,” tegas Jajang.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kuningan berencana menggelar RDP lanjutan bersama PAM Tirta Kamuning dan BBWS dalam waktu dekat.

Forum ini diharapkan mampu mengurai persoalan pengelolaan air secara komprehensif, mulai dari aspek regulasi, konservasi, hingga kontribusi terhadap daerah.

“Targetnya akar persoalan bisa segera ditemukan sehingga pengelolaan sumber daya air di Kuningan bisa lebih tertib dan berkelanjutan,” pungkasnya.***