
Oleh: Uha Juhana, Ketua LSM Frontal
KUNINGAN, (VOX) – Polemik tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2026 menjadi sorotan tajam. Hingga pertengahan April 2026, Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pembayaran tunjangan tersebut belum juga diterbitkan, sementara dokumen anggaran justru telah lebih dulu disusun dengan nilai yang disebut-sebut sudah disamakan.
Sebagaimana diketahui, dasar hukum tunjangan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa besaran tunjangan DPRD kabupaten/kota harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah dalam bentuk Peraturan Bupati.
Perbup berfungsi sebagai aturan teknis yang mengatur rincian besaran tunjangan berdasarkan kemampuan keuangan daerah serta standar harga setempat. Penetapan melalui Perbup bersifat mengikat secara umum, berbeda dengan Surat Keputusan (SK) Bupati yang hanya bersifat individual. Tanpa Perbup, pembayaran tunjangan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Namun dalam praktiknya, pembayaran tunjangan DPRD Kuningan untuk tahun 2026 diketahui telah dilakukan untuk bulan Januari. Kondisi ini dinilai janggal karena pencairan anggaran dilakukan tanpa adanya regulasi teknis yang menjadi landasan hukum.

Ironisnya, dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026, khususnya Pasal 36, disebutkan bahwa penjabaran APBD harus ditetapkan melalui Peraturan Bupati dan selanjutnya dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Sekretariat DPRD justru telah menyusun DPA dengan total alokasi mencapai Rp32,8 miliar. Dokumen tersebut disusun meskipun Perbup yang menjadi dasar belum diterbitkan. Bahkan, nilai dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disebut identik dengan draf Perbup yang belum disahkan.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penyusunan anggaran dilakukan lebih dulu untuk kemudian dilegitimasi melalui Perbup yang berpotensi diberlakukan surut. Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan asas non-retroaktif dan membuka celah penyimpangan anggaran.
Tidak hanya itu, pada 10 Februari 2026, Sekretaris DPRD mengirimkan surat kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait permintaan input rincian Standar Harga Satuan (SHS) gaji dan tunjangan ke dalam aplikasi SIPD-RI. Langkah tersebut dilakukan meskipun dasar hukum berupa Perbup belum tersedia.
Sikap ini dinilai kontradiktif. Di satu sisi pembayaran tunjangan ditahan hingga April, namun di sisi lain proses administrasi penganggaran tetap berjalan. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait konsistensi kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Lebih jauh, keterlibatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam memvalidasi RKA dan DPA turut menjadi sorotan. Seluruh proses dinilai telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari Sekretaris Daerah sebagai Ketua TAPD hingga Kepala BPKAD, sehingga potensi pelanggaran administratif dapat berdampak luas.
Jika terbukti terjadi penyimpangan dalam penyusunan dan pencairan anggaran tanpa dasar hukum yang sah, maka hal ini berpotensi berimplikasi hukum dan dapat ditindak oleh aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan belum menerbitkan Perbup yang secara resmi mengatur pembayaran tunjangan DPRD. Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya ketidaktertiban administrasi dalam pengelolaan APBD tahun 2026.***












Tinggalkan Balasan