KUNINGAN, (VOX) – Persoalan krisis air dan tata kelola sumber daya air di Kabupaten Kuningan kembali mencuat setelah Aliansi Alamku menyampaikan sejumlah temuan lapangan dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan, Forkopimda, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, serta perwakilan PDAM dari daerah hilir, Kota Cirebon, Kab Cirebon dan Kab Indramayu.
Audiensi tersebut menyoroti dugaan pemanfaatan air komersial di kawasan Gunung Ciremai yang belum sepenuhnya mengantongi izin resmi, di tengah menurunnya debit air dan meningkatnya keluhan masyarakat di wilayah hulu.
Bupati Kuningan dalam forum tersebut menegaskan bahwa persoalan lingkungan, khususnya air dan hutan, tidak bisa dilepaskan dari pembagian kewenangan lintas pemerintahan. Kuningan, menurutnya, memiliki karakteristik khas sebagai daerah konservasi, daerah hulu, sekaligus penyangga ekosistem Gunung Ciremai.
“Pembangunan di Kuningan tidak bisa disamakan dengan daerah lain. Kita punya beban ekologis yang besar, meskipun kewenangan dan fiskal kita terbatas,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten bukanlah bentuk pembatasan, melainkan pembagian peran yang saling melengkapi.
Pemerintah kabupaten, kata dia, tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, meskipun izin dan kewenangan teknis berada di tingkat pusat atau provinsi. “Setiap laporan yang masuk selalu kami koordinasikan. Kami tidak pernah diam,” katanya.
Aliansi Alamku dalam paparannya menyebutkan adanya tren penurunan debit air di sejumlah mata air strategis di Kuningan dalam rentang waktu 2015 hingga 2025. Penurunan tersebut, menurut mereka, berkisar antara 40 hingga 60 persen. Di sisi lain, pemanfaatan air untuk kepentingan komersial dinilai terus berjalan, bahkan di beberapa titik diduga belum mengantongi izin resmi.
“Pertanyaan kami sederhana, apakah boleh mengambil dan mengomersialkan air ketika izinnya belum ada atau sudah habis,” kata perwakilan Aliansi Alamku dalam forum tersebut.
Mereka juga menyoroti kondisi ironis di lapangan, di mana masyarakat di sekitar sumber mata air justru mengalami kesulitan air dan harus membeli, sementara air dari wilayah tersebut dialirkan ke luar daerah. “Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal keadilan ekologis. Air adalah sumber kehidupan, bukan hanya komoditas,” ujarnya.
Balai Taman Nasional Gunung Ciremai menjelaskan bahwa kewenangan mereka terbatas pada pemberian pertimbangan teknis, khususnya untuk pemanfaatan nonkomersial. Sementara izin pemanfaatan air untuk kepentingan komersial sepenuhnya berada di ranah kementerian.
Meski demikian, pihak TNGC mengakui bahwa masih terdapat pemanfaat air yang berada dalam proses perizinan, bahkan ada yang belum mengurus izin. “Kami tidak menerbitkan izin komersial. Peran kami adalah memberikan pertimbangan teknis dan menjaga kawasan,” jelas perwakilan TNGC.
Data administrasi perizinan yang disampaikan dalam forum tersebut mencatat terdapat 14 izin pemanfaatan air komersial yang telah terbit, sebagian besar dipegang oleh PDAM Kabupaten Kuningan, sementara sejumlah pemanfaat lain masih dalam tahap proses. Di luar data tersebut, tidak tercatat permohonan izin resmi.
Perwakilan PDAM Kota Cirebon mengakui bahwa izin pemanfaatan air mereka saat ini masih dalam proses. Namun, mereka mengklaim telah mengantongi pertimbangan teknis dari Balai TNGC serta telah memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi dan pajak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. “Kami tidak tinggal diam. Proses perizinan sedang berjalan dan kami berharap segera selesai,” ujar perwakilan PDAM.
Aliansi Alamku menilai kondisi tersebut berbahaya jika terus dibiarkan. Menurut mereka, pembayaran pajak atau kompensasi tidak bisa dijadikan dasar legalitas jika izin utama belum terbit. “Kalau izinnya tidak ada, maka secara hukum itu ilegal. Jangan sampai praktik yang belum sah ini dinormalisasi,” tegasnya.
Unsur DPRD dan aparat penegak hukum yang hadir menyatakan bahwa temuan dan masukan dari Aliansi Alamku merupakan bentuk kontrol sosial yang sah. Mereka mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya air merupakan pengelolaan aset negara yang harus tunduk pada aturan hukum. “Administrasi harus dibenahi. Jangan sampai nanti berujung pada sanksi pidana karena kelalaian,” kata salah satu perwakilan.
Menutup audiensi, Bupati Kuningan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan dengan membentuk tim teknis lintas sektor. Tim tersebut akan melibatkan perangkat daerah terkait dan dikawal Forkopimda untuk menertibkan tata kelola air di Kuningan. “Ini bukan untuk mencari siapa yang salah, tapi memastikan pengelolaan air berjalan sesuai aturan dan adil bagi masyarakat Kuningan,” ujarnya.
Audiensi tersebut menjadi penanda bahwa persoalan air di Kuningan tidak lagi bisa ditangani secara parsial. Di tengah krisis iklim dan meningkatnya kebutuhan air, transparansi, ketegasan hukum, dan keadilan bagi daerah hulu menjadi tuntutan yang tak terelakkan.***




Tinggalkan Balasan