KUNINGAN(VOX) – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam melarang praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah kembali ditegaskan. Kebijakan tersebut disambut harapan besar masyarakat, khususnya para orang tua siswa, agar dunia pendidikan benar-benar terbebas dari pungutan yang membebani.

Penegasan itu disampaikan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, usai menghadiri Konferensi Daerah (Konferda) DPD Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) Kabupaten Kuningan, Rabu (28/1/2026).

Menurut Bupati, larangan penjualan LKS telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Bupati. Kebijakan tersebut lahir dari banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terbebani oleh kewajiban membeli LKS, terutama dari kalangan orang tua siswa kurang mampu.

“Masih banyak laporan dari masyarakat. Orang tua mengeluhkan biaya LKS yang cukup memberatkan, padahal pendidikan seharusnya bisa diakses tanpa tekanan biaya tambahan,” ujar Dian.

Praktik penjualan LKS dinilai bertentangan dengan semangat pemerataan pendidikan. Pemerintah daerah menilai, kewajiban membeli LKS justru berpotensi menciptakan kesenjangan, di mana tidak semua siswa memiliki kemampuan ekonomi yang sama.

“Kami ingin anak-anak di Kuningan bisa belajar dengan nyaman, fokus pada proses pendidikan, bukan terbebani oleh urusan membeli LKS,” tegasnya.

Namun di lapangan, praktik penjualan LKS disebut masih terjadi dengan berbagai cara, termasuk dilakukan di luar lingkungan sekolah. Menanggapi hal tersebut, Bupati menegaskan bahwa pola apa pun yang digunakan tetap tidak dibenarkan.

“Entah dijual di dalam atau di luar sekolah, prinsipnya sama. Penjualan LKS tetap dilarang,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Kuningan pun meminta agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas. Bupati telah menginstruksikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan serta pejabat teknis terkait untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk memperkuat pengawasan di sekolah-sekolah.

“Kepala sekolah harus tegas. Jangan sampai kegelisahan masyarakat ini terus berulang hanya karena aturan tidak dijalankan secara konsisten,” pungkas Dian.

Masyarakat berharap, larangan penjualan LKS ini benar-benar ditegakkan secara menyeluruh, sehingga sekolah kembali menjadi ruang belajar yang ramah, adil, dan bebas dari praktik komersialisasi pendidikan.***