
KUNINGAN, (VOX) – Pengaduan masyarakat atau dumas yang disampaikan Amar Fahri Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kuningan terkait proyek pemanfaatan sumber air di Desa Padabeunghar Kecamatan Pasawahan langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.
“Kami hari ini, melaporkan ke Dalwas DPMPTSP, yang diadukan terkait hasil kunjungan Bupati dan Kapolres ke Padabeunghar, meninjau langsung lokasi yang diduga digunakan perorangan yang memanfaatkan air tanpa izin walaupun kuwu padabeunghar di lokasi menyampaikan ini sudah berizin, kita mempertanyakan kenapa tidak langsung ada tindakan gercep dari wasdal.” ujarnya, Senin (26/01).
Dumas tersebut diterima oleh Aussy dari bagian Pengawasan dan Intan Kabid Pelayanan DPMPTSP. Setelah menerima laporan, Aussy segera melakukan koordinasi awal dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah kecamatan, serta kuwu atau kepala desa setempat guna mengumpulkan informasi awal dan memastikan posisi kewenangan.
“Dumas sudah diterima dan langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi ke beberapa pihak terkait,” ujar Aussy.
Dalam komunikasi tersebut, Aussy menyampaikan rencana kunjungan lapangan yang akan dilakukan pada keesokan harinya. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan langsung kondisi di lapangan, termasuk mengecek kelengkapan perizinan kegiatan pemanfaatan sumber air yang dilaporkan.

Apabila dalam kunjungan lapangan ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin yang sah, maka tindakan tegas akan langsung dilakukan. Penyegelan lokasi akan dilakukan oleh tim Pengawasan dan Pengendalian atau WasDal sebagai langkah awal penegakan aturan.
“Kalau terbukti tidak ada izin, langsung disegel oleh WasDal,” kata Aussy.
Setelah penyegelan, pihak pengelola kegiatan akan dipanggil oleh instansi terkait untuk dimintai klarifikasi. Kegiatan pemanfaatan sumber air tersebut selanjutnya akan ditutup sementara hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan serta melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.
DPMPTSP menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan diproses secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu.
Peran aktif dari mahasiswa khususnya GMNI Kuningan menandakan kontrol sosial di Kabupaten Kuningan berjalan aktif, demi keberlangsungan mata air, keadilan sosial masyarakat penyangga dan pemerintah daerah tindakan ini dilakukan oleh GMNI Kuningan.
Pengawasan proyek pemanfaatan sumber daya air dinilai krusial mengingat air merupakan sumber daya vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pemerintah daerah berharap penanganan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik sosial di kemudian hari.***












Tinggalkan Balasan