
KUNINGAN(VOX) – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menegaskan larangan jual beli Lembar Kerja Siswa atau LKS di sekolah setelah melakukan inspeksi mendadak ke salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Nusaherang, Jumat 30 Januari 2026. Penegasan ini disampaikan menyusul ramainya pemberitaan dan viralnya isu penjualan LKS yang dinilai membebani orang tua siswa.
Dian menyampaikan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi langsung dengan kepala sekolah, tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan maupun aktivitas jual beli LKS di lingkungan sekolah. Ia menegaskan bahwa LKS tersebut dijual di luar sekolah melalui warung dan bukan merupakan instruksi resmi dari pihak sekolah.
“Setelah saya konfirmasi, tidak ada pemaksaan dan tidak ada penjualan di lingkungan sekolah. LKS itu dijual di luar, di warung. Tapi tetap harus digarisbawahi, tidak boleh ada kesan seolah-olah sekolah mengarahkan atau mewajibkan,” ujar Dian.
Meski demikian, Dian mengakui bahwa buku ajar pendamping seperti LKS pada dasarnya memang dibutuhkan untuk membantu siswa memahami pelajaran secara lebih utuh. Ia menilai buku pelajaran utama yang dibeli melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS cenderung tebal dan kurang familiar bagi anak-anak sekolah dasar.
“Kalau saya melihat secara objektif, buku pendamping ini memang membantu anak-anak memahami pelajaran. Buku dari dana BOS itu tebal dan kurang familiar bagi anak-anak. Ini kebutuhan yang tidak bisa kita pungkiri,” katanya.

Namun Dian menegaskan bahwa kebutuhan tersebut tidak boleh diselesaikan dengan cara yang melanggar aturan atau membebani orang tua siswa. Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Kuningan akan mencari solusi dengan memanggil Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Bidang Sekolah Dasar untuk membahas skema pendanaan yang sah.
“Kita cari solusinya. Kalau dari APBD itu sangat terbatas, kita lihat kemungkinan dari dana BOS. Di BOS itu ada alokasi sekitar sepuluh persen untuk pembelian buku pengajaran. Apakah bisa dialihkan sebagian untuk buku pendamping ini, tentu nanti kita kaji karena aturannya jelas,” ucap Dian.
Bupati juga menegaskan tidak boleh ada instruksi, imbauan, atau pola terstruktur yang terkesan mewajibkan pembelian LKS, baik oleh kepala sekolah, guru, organisasi, maupun pihak ketiga. Ia memastikan setiap pelanggaran terhadap surat edaran Gubernur Jawa Barat dan surat edaran Bupati Kuningan akan ditindaklanjuti.
“Yang pasti saya pertegas, tidak boleh ada jual beli LKS dalam bentuk apa pun. Tidak boleh ada instruksi, imbauan, ataupun kewajiban yang seolah-olah datang dari kepala sekolah, guru, organisasi, maupun pihak ketiga. Surat edaran dari Gubernur Jawa Barat dan surat edaran yang saya keluarkan sudah sangat jelas dan harus dipatuhi. Untuk sementara ini saya tegaskan tidak boleh ada jual beli LKS. Apabila masih ditemukan oknum yang mewajibkan atau mengharuskan, maka akan kami panggil Kepala Dinas dan Kepala Bidangnya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar.***












Tinggalkan Balasan