Oleh : Uha Juhana Ketua LSM FRONTAL

KUNINGAN(VOX) – Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD adalah forum strategis internal alat kelengkapan dewan yang berfungsi menetapkan agenda kerja, menjadwalkan rapat paripurna, rapat pansus, kunjungan kerja dan konsultasi dalam jangka waktu tertentu. Rapat Banmus bertujuan memastikan seluruh kegiatan legislatif berjalan efektif, efisien dan terstruktur.

Pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 digelar Rapat Banmus yang suratnya ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdi dan dimulai pukul 13.00 WIB. Tapi diketahui dalam daftar peserta mengundang juga Sekda (Ketua TAPD) dan Kepala BPKAD untuk ikut serta hadir karena isi undangan sifatnya penting. Ini tentu sangat janggal dan aneh bin ajaib. Rapat yang membahas agenda internal DPRD tapi wajib dihadiri pihak eksekutif.

Diduga ada kaitannya dengan kasus pencairan Tunjangan DPRD tahun 2025 yang sedang ramai karena bermasalah memakai SK Bupati bukan Perbup. Kalau benar ada pemufakatan diantara mereka tentang itu maka mens rea terpenuhi.Tunjangan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan seharusnya menggunakan dasar hukum Peraturan Bupati (Perbup) bukan Surat Keputusan (SK).

Sebagaimana diketahui dasar hukum tunjangan DPRD adalah PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan Bupati dimaksud mengatur rincian besaran tunjangan dan menetapkan besaran tunjangan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan standar harga setempat.

Mengapa bukan SK Bupati? Karena tunjangan DPRD adalah komponen pendapatan yang bersifat umum dan berlaku bagi seluruh anggota/pimpinan sehingga memerlukan peraturan yang bersifat mengikat (Perbup) bukan keputusan individual seperti SK.

Jika tunjangan ditetapkan hanya melalui SK Bupati tanpa melalui ketentuan Perbup, hal tersebut disorot sebagai pelanggaran administratif dan berpotensi hukum pidana karena tidak sah. Sesuai ketentuan dalam PP No. 18 Tahun 2017 menyebutkan bahwa peraturan berlaku mutatis mutandis, artinya sangat jelas bahwa pencairan Tunjangan DPRD harus merujuk pada ketentuan dalam PP tersebut.

Berdasarkan data untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan periode 2024-2029 menerima penghasilan total yang signifikan, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan. Padahal gaji pokok mereka kecil. Dengan gaji pokok per bulan hanya Rp 2,1 juta untuk Ketua lalu Rp 1,6 juta untuk Wakil Ketua dan Rp 1,5 juta untuk anggota. Tapi hebatnya mereka bisa meminjam uang ke Bank BJB bahkan sampai nilai Rp 1 miliar.

Disinilah jawabannya karena mereka mendapatkan tunjangan DPRD yang nilainya mencapai puluhan juta per bulan untuk setiap anggota DPRD. Diketahui pula semua anggota DPRD periode sekarang SK nya sudah digadaikan kepada Bank BJB dan BPR Kuningan. Mereka bisa mendapatkan total penghasilan mencapai puluhan juta dalam sebulan meskipun ketentuan yang dijadikan pedoman sebagai payung hukum yaitu Peraturan Bupati (Perbup) tidak pernah ada atau berstatus ilegal.Berikut rincian komponen pendapatan pimpinan dan anggota DPRD Kuningan:Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD

  1. Ketua Rp. 10.500.000 / Bulan
  2. Wakil Ketua Rp. 10.500.000 / Bulan
  3. Anggota Rp. 10.500.000 / BulanBelanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD
  4. Ketua Rp. 8.400.000 / Bulan
  5. Wakil Ketua Rp. 4.200.000 / BulanTunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD
  6. Ketua Rp. 25.000.000 / Bulan
  7. Wakil Ketua Rp. 24.000.000 / Bulan
  8. Anggota Rp. 22.000.000 / BulanTunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD
  9. Ketua Rp. 20.500.000 / Bulan
  10. Wakil Ketua Rp. l8.500.000 / Bulan
  11. Anggota Rp. l4.700.000 / BulanTunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRDRp. l0.500.000 /Reses

Pihak BPKAD diketahui tidak memproses pengajuan pencairan Tunjangan DPRD Kuningan untuk bulan Februari 2026 karena belum ada dasar hukum yaitu Peraturan Bupati (Perbup) sehingga mereka tidak berani mengambil risiko hukum. Sedangkan pada saat Tunjangan DPRD untuk bulan Januari 2026 dicairkan sama sekali itu tanpa didasari oleh adanya Perbup ataupun SK Bupati. Disinilah kesalahan fatal dalam pencairan Tunjangan DPRD.

Selain pada tahun 2025 pencairannya tidak sesuai ketentuan yang menggunakan SK Bupati bukan Peraturan Bupati (Perbup). Yang lebih ironisnya lagi, mekanisme pencairan Tunjangan DPRD Kuningan untuk tahun anggaran 2026 tidak memiliki dasar hukum ketentuan pelaksanaan. Dari 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia hanya Pemkab Kuningan saja yang regulasinya memakai SK Bupati sedangkan 513 daerah memakai Peraturan Bupati sesuai PP.

Akibat dan risiko hukum penggunaan APBD yang sama sekali tidak didasarkan pada regulasi dapat menimbulkan dampak serius berupa konsekuensi hukum. Untuk pencairan Tunjangan DPRD Kuningan selama tahun 2025 yang ilegal karena malah menggunakan SK Bupati dan bulan Januari 2026 yang tanpa aturan sama sekali, maka semua anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Sekretaris DPRD (Sekwan) bisa apes terkena dampak jika ada penegakan hukum.

Pengeluaran APBD tanpa dasar hukum yang sah dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pencairan Tunjangan DPRD Kuningan tanpa Perbup adalah tindakan melawan hukum dan berisiko tinggi pidana korupsi.

Implikasi hukum timbul dari suatu tindakan, keputusan, atau perjanjian menurut sistem hukum yang berlaku. Ini mencakup hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukum yang mengikat individu atau organisasi.Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat DPRD Kuningan telah berbuat ceroboh dengan membuat dan memasukkan anggaran Tunjangan DPRD pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dalam APBD Kuningan tahun 2026 meskipun tidak ada payung hukumnya.

DPA adalah dokumen resmi yang memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan setiap instansi/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang disetujui dan berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan anggaran (APBD) serta dasar operasional dan penarikan dana. DPA dijabarkan dalam APBD dan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran oleh pengguna anggaran. DPA merupakan penjabaran dari dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Disinilah pentingnya eksekutif maupun legislatif memiliki kepatuhan terhadap aturan, karena bukti kesalahan dalam DPA dan RKA bisa berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).BPK RI secara rutin mengaudit keuangan daerah. Untuk pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025 terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah Pemkab Kuningan akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat pada akhir bulan Februari 2026 sekarang.

Jika ditemukan dokumen fiktif pembayaran tunjangan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan tanpa adanya dasar hukum maka hal tersebut akan menjadi temuan audit yang dapat berujung pada tuntutan pengembalian dana atau sanksi hukum pidana. Tidak adanya Peraturan Bupati (Perbup) dalam pencairan Tunjangan DPRD menyulitkan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab.

Karena hal ini terus terjadi dan tidak ada penghentian, maka kami sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat menempuh jalur hukum laporan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempermasalahkan keabsahan pembayaran tersebut.***

Deskripsi Iklan Anda