
Oleh : Uha Juhana
KUNINGAN(VOX) – Di tengah tekanan fiskal yang kian menghimpit daerah, publik Kuningan kembali dikejutkan oleh fakta mencengangkan: puluhan miliar rupiah APBD tersedot untuk tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, yang ironisnya tidak memiliki dasar hukum sah berupa Peraturan Bupati (Perbup). Praktik ini bukan sekadar tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
Pemerintah pusat dalam APBN 2026 menetapkan pagu Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 693 triliun, turun 24,6 persen dibanding tahun sebelumnya. Lebih ekstrem lagi, Dana Bagi Hasil (DBH) dipangkas hingga 70 persen.
Dampaknya langsung terasa di daerah. Berdasarkan Lampiran V Perpres Nomor 118 Tahun 2025, DBH Kabupaten Kuningan pada 2026 turun Rp 111 miliar. Kuningan bahkan diklasifikasikan sebagai daerah dengan kapasitas fiskal rendah, dengan rasio hanya 0,029 persen, merujuk pada PMK Nomor 97 Tahun 2025.
Dengan APBD yang defisit, PAD minim, dan ruang fiskal makin sempit, seharusnya setiap rupiah belanja daerah diarahkan pada kebutuhan mendesak rakyat, bukan justru dihamburkan untuk belanja politis.

Masalah utama bukan sekadar besarnya tunjangan, tetapi ketiadaan dasar hukum yang sah. Pemberian tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi, dan reses bagi DPRD Kuningan hanya berlandaskan Surat Keputusan (SK) Bupati, bukan Peraturan Bupati (Perbup).
Padahal, PP Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas mengamanatkan bahwa hak keuangan DPRD wajib ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, bukan SK.
Artinya, SK Bupati tersebut ilegal (bodong) dan berpotensi:
- Menimbulkan kerugian keuangan negara
- Masuk dalam ranah tindak pidana korupsi
- Menjerat dua pihak sekaligus: eksekutif dan legislatif
Ironisnya, praktik ini tetap dipertahankan meski risiko hukumnya terang-benderang.
Nilai tunjangan DPRD Kuningan disebut mencapai puluhan miliar rupiah per tahun. Sebagai contoh:
- Tunjangan perumahan saja menghabiskan Rp 13 miliar per tahun
- Anggaran tersebut cukup untuk menjamin layanan kesehatan ribuan warga miskin
Faktanya, 12.160 jiwa warga Kuningan masih hidup dalam kemiskinan. Masalah stunting, kemiskinan ekstrem, infrastruktur rusak, sekolah dan puskesmas terbengkalai masih menjadi pemandangan sehari-hari.
Pertanyaannya sederhana: apa dampak langsung tunjangan fantastis DPRD bagi rakyat? Jawaban publik nyaris seragam: tidak terasa.
Di saat APBD tertekan, DPRD Kuningan justru dinilai minim inisiatif dan gagasan. Alih-alih aktif mencari solusi defisit dan peningkatan PAD, lembaga legislatif terlihat lebih banyak diam seperti emas.
Padahal, DPRD seharusnya:
- Menjadi mitra kritis eksekutif
- Mengawal efisiensi anggaran
- Mengutamakan keberpihakan pada rakyat
Bukan justru menjadi beban belanja tetap daerah.Dalam kondisi fiskal seperti ini, Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si didesak untuk:
- Mencabut SK Bupati tentang tunjangan DPRD yang cacat hukum
- Meninjau ulang seluruh skema tunjangan legislatif
- Menyelaraskan belanja dengan prinsip efektivitas dan akuntabilitas
- Mengalihkan anggaran ke sektor prioritas:
• Pendidikan
• Kesehatan
• Pengentasan kemiskinan
• Perbaikan Infrastruktur dasar
Evaluasi APBD tidak cukup hanya menyasar sektor teknis. Belanja politis juga wajib diaudit dan dikoreksi.
APBD adalah uang rakyat. Dalam kondisi keuangan daerah yang defisit, pemborosan anggaran untuk tunjangan DPRD adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.
Jika serius membenahi keuangan daerah, langkah paling rasional dan bermoral adalah mencabut SK bodong tunjangan dewan dan mengembalikan APBD ke khitahnya: melayani rakyat, bukan elite politik.***












Tinggalkan Balasan