
KUNINGAN, (VOX) – Polemik pencairan tunjangan DPRD bulan Januari yang ramai diperbincangkan publik akhirnya mendapat penjelasan langsung dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Deden Kurniawan Sopandi.
Deden menegaskan, BPKAD pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk menolak pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), selama seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi sesuai aturan.
“Menyikapi pemberitaan pencairan Tunjangan DPRD bulan Januari sudah kami jelaskan bahwa BPKAD tidak bisa menolak pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) selama mata anggaran tersedia, SPM tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia, dan SPM dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Anggaran,” ujar Deden.
Ia menjelaskan, pagu anggaran tunjangan transportasi tersebut merupakan bagian dari Perubahan APBD yang diusulkan oleh Sekretariat DPRD. Proses pencairan pun tidak bisa sembarangan karena telah terintegrasi dalam sistem.
Menurutnya, jika pengajuan melebihi pagu anggaran yang sudah ditetapkan, maka secara otomatis akan ditolak oleh sistem SIPD.
“Kalau usulan pencairan melebihi pagu yang ditetapkan, aplikasi SIPD akan menolak proses pencairan,” jelasnya.

Terkait isu adanya dugaan dobel pembayaran tunjangan transportasi, Deden memastikan hal tersebut tidak terjadi. Ia menerangkan bahwa dalam periode tertentu, pimpinan DPRD memang tidak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas perorangan.
“Untuk pembayaran tunjangan transportasi pimpinan DPRD tidak terjadi dobel pembayaran antara tunjangan transportasi dengan ketersediaan kendaraan, hal ini disebabkan adanya penghapusan Kendaraan Perorangan Dinas mulai Bulan September 2024 sampai disediakannya kembali kendaraan perorangan dinas yang baru di bulan Agustus 2025,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, secara formal unsur pimpinan DPRD tidak memiliki kendaraan dinas perorangan dalam rentang waktu tersebut, sehingga berhak menerima tunjangan transportasi.
Hal ini, lanjut Deden, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa jika pemerintah daerah belum menyediakan kendaraan dinas, maka pejabat yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan transportasi.
Selain itu, dalam proses pengajuan SPM, Deden juga menekankan pentingnya dokumen SPTJM sebagai bentuk tanggung jawab penuh dari Pengguna Anggaran.
“Terkait pengajuan SPM dalam Permendagri 77 Tahun 2020 bahwa harus disertai SPTJM yang menyatakan bahwa PA bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, Deden berharap masyarakat tidak lagi salah memahami proses pencairan tunjangan DPRD. Ia memastikan seluruh mekanisme telah berjalan sesuai aturan dan melalui sistem yang ketat.***









Tinggalkan Balasan