
KUNINGAN, (VOX) – Dugaan pencairan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan tanpa dasar hukum Peraturan Bupati (Perbup) mendapat sorotan tajam dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku), Prof Dr Suwari Akhmadhian, MH.
Saat ditemui di Kampus I Uniku, Jumat (8/5/2026), Prof Suwari menegaskan bahwa seluruh pencairan anggaran pemerintah wajib memiliki dasar aturan yang jelas. Menurutnya, jika Perbup memang menjadi syarat pencairan tunjangan, maka aturan tersebut wajib tersedia sebelum dana dicairkan.
“Kalau memang aturan mengamanatkan harus ada Perbup, berarti wajib ada Perbup. Kalau tidak ada lalu tetap dicairkan, itu sudah menyalahi aturan,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut penggunaan uang negara yang bersumber dari rakyat. Bahkan, Prof Suwari mengingatkan adanya potensi konsekuensi hukum apabila tunjangan yang sudah diterima tidak segera dikembalikan.
“Harus dikembalikan. Kalau tidak dikembalikan, bisa masuk penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Menurut Prof Suwari, penyelesaian awal semestinya dilakukan melalui mekanisme administratif. Inspektorat, kata dia, harus terlebih dahulu memberikan teguran dan meminta pengembalian dana melalui skema Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Namun apabila dana tersebut tidak dikembalikan, persoalan bisa berkembang menjadi kasus pidana.
“Kalau tidak dikembalikan, itu bisa masuk penggelapan. Dalam konteks pemerintahan berarti tindak pidana korupsi,” katanya.
Ia juga mempertanyakan alasan pencairan tunjangan tetap dilakukan meski dasar hukumnya belum lengkap. Padahal dalam penyusunan Perbup, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) hingga proses uji publik.
“Nah kalau tahapan itu juga tidak ada, ya lebih parah lagi. Saya bilang itu rusak. Kita enggak tahu ada kepentingan apa di balik itu,” ucapnya.
Prof Suwari meminta masyarakat ikut mengawasi proses penyelesaian persoalan tersebut. Ia menilai publik perlu mengetahui apakah Inspektorat sudah memberikan teguran administrasi dan apakah ada pengembalian dana tunjangan oleh pihak terkait.
Selain itu, ia juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap anggaran tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, audit BPK penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun kerugian negara dalam persoalan tersebut.
“BPK harus memeriksa supaya ada kepastian hukum. Karena pemeriksaan BPK itu biasanya sampling, bisa saja tahun sebelumnya tidak diperiksa di bagian itu,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah, terlebih yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua tindakan pemerintah harus ada aturan-aturannya. Honor dapat berapa, tunjangan berapa, dasar hukumnya harus jelas,” tandasnya.***









Tinggalkan Balasan