KUNINGAN,(VOX) – Kepolisian Resor Kuningan mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kuningan. Dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu (18/03/2026), Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Moegiyono membeberkan kronologi hingga penangkapan pelaku.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 6 Maret 2026 terkait tindak pidana pencurian di halaman rumah warga di Jalan Jati Raya, Kelurahan Kasturi. Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar menjelaskan bahwa pelaku berinisial K, pria berusia 31 tahun, melakukan aksinya dengan cara menyamar sebagai pemulung untuk menghindari kecurigaan warga sekitar. “Pelaku datang ke lokasi dengan berpura-pura sebagai pemulung. Setelah melihat situasi aman, pelaku masuk ke area samping rumah korban dan mengambil sepeda motor yang tidak dikunci stang,” ujarnya.
Motor yang dicuri merupakan Honda Scoopy tahun 2018 berwarna cokelat hitam. Saat kejadian, korban yang berada di dalam rumah sempat memergoki aksi tersebut. Korban kemudian berteriak maling, sehingga pelaku panik dan berusaha melarikan diri.
Namun upaya pelarian itu tidak berlangsung lama. Warga yang mendengar teriakan korban segera bergerak dan membantu mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Polisi yang menerima laporan langsung menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku memang telah mengincar kendaraan yang terparkir dalam kondisi tidak terkunci. “Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi aman,” katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta dokumen kendaraan. Polisi juga mengamankan kendaraan lain yang digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta. Saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal serupa. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat aparat kepolisian bersama masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.***





Tinggalkan Balasan