KUNINGAN, (VOX) – Polemik pernyataan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuningan terkait legalitas organisasi dalam audiensi dan demonstrasi terus bergulir. Kritik kini datang dari kalangan aktivis yang menilai narasi tersebut berpotensi menyesatkan pemahaman publik soal hak demokrasi.

Aktivis Kabupaten Kuningan, Ismah Winartono, menyebut pernyataan yang disampaikan Sekretaris Kesbangpol M. Khadafi Mufti tidak tepat secara hukum dan berisiko mempersempit makna kebebasan berpendapat.

Ia menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi di muka umum merupakan hak setiap warga negara, bukan hak yang bergantung pada status administratif organisasi.

“Audiensi dan demonstrasi itu hak konstitusional warga negara. Bukan hak administratif organisasi. Kalau ini dikaitkan dengan legalitas ormas, itu sudah masuk pada wilayah pembatasan,” ujarnya kepada vox, Jumat (20/03).

Ismah merujuk pada Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara terbuka.

Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan seseorang harus tergabung dalam organisasi berbadan hukum untuk bisa menyampaikan aspirasi.

“Konstitusi tidak pernah mensyaratkan harus menjadi bagian dari ormas untuk bersuara. Hak itu melekat pada individu. Ini prinsip dasar yang tidak bisa ditawar,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan pejabat publik memiliki konsekuensi besar terhadap persepsi masyarakat. Karena itu, penyampaian informasi harus cermat dan tidak menimbulkan tafsir yang keliru.

Ismah menilai, jika pernyataan tersebut tidak segera diklarifikasi, maka berpotensi memicu kegaduhan baru di ruang publik.

“Atas nama konstitusi dan demokrasi, saya mendorong Kesbangpol untuk mengoreksi dan meminta maaf kepada publik. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa narasi yang dianggap membatasi hak warga bisa berbalik menjadi sumber kritik baru terhadap pemerintah.

“Kalau ini tidak diluruskan, bukan tidak mungkin Kesbangpol justru menjadi objek demonstrasi. Publik bisa melihat ini sebagai pembatasan hak mereka,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk memperkeruh situasi, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar prinsip demokrasi tetap terjaga.

“Ini bukan serangan, tapi pengingat. Pemerintah seharusnya menjadi pelindung hak warga negara, bukan menghadirkan narasi yang berpotensi membatasi,” katanya.

Ismah berharap polemik ini menjadi refleksi bersama agar tidak terjadi distorsi dalam memahami hak konstitusional.

“Demokrasi memberi ruang seluas-luasnya bagi rakyat untuk bersuara. Kalau ruang itu dipersempit dengan alasan administratif, maka demokrasi tidak lagi berjalan sehat,” pungkasnya.***