
VOXPOPULI.CO.ID – Penyerahan bantuan 200 unit becak listrik kepada masyarakat di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian publik. Di balik tujuan program yang secara substantif dapat dipahami sebagai upaya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, muncul sejumlah pertanyaan mengenai status bantuan, sumber pembiayaan, mekanisme fasilitasi, serta posisi pemerintah daerah dalam proses penyalurannya.
Sorotan tersebut disampaikan jurnalis senior sekaligus aktivis senior F-TEKKAD, Sujarwo alias Mang Ewo. Menurutnya, aspek transparansi menjadi penting karena lokasi dan pihak yang terlibat dalam penyerahan bantuan dapat membentuk persepsi publik mengenai karakter serta sumber program tersebut.
Mang Ewo berpandangan, apabila bantuan 200 unit becak listrik tersebut merupakan bagian dari program pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka secara kelembagaan terdapat alasan yang kuat untuk melibatkan pemerintah daerah secara lebih formal dalam proses penyerahan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, menurutnya, penyerahan bantuan yang berasal dari program pemerintah idealnya ditempatkan dalam kerangka institusional yang jelas. Kantor pemerintah daerah maupun fasilitas resmi pemerintah dapat menjadi ruang simbolik sekaligus administratif yang menunjukkan keterlibatan negara dalam distribusi manfaat kepada masyarakat.
“Penyerahan bantuan 200 unit becak listrik yang baru ini diserahkan kepada mereka yang dinilai berhak menerimanya, masih menyisakan pertanyaan di benak banyak kalangan,” ujar Mang Ewo, Jumat (11/09).

Ia menilai, apabila sumber pembiayaan bantuan tersebut memang berasal dari APBN, penyerahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, seperti Kuningan Islamic Center (KIC) atau Pendopo lama di Jalan Siliwangi, akan lebih mencerminkan hubungan kelembagaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu, keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan pemerintah daerah dinilai dapat memberikan kejelasan mengenai posisi Pemkab dalam program tersebut.
“Jika anggarannya berasal APBN, alangkah eloknya jika penyerahannya dilakukan di kantor Pemkab Kuningan (KIC) atau di Pendopo lama Jalan Siliwangi, dan dilakukan oleh Bupati/Wabup selaku duet pimpinan Pemkab Kuningan,” katanya.
Namun, Mang Ewo tidak menutup kemungkinan bahwa bantuan tersebut memiliki karakter yang berbeda. Ia menyampaikan, apabila 200 unit becak listrik tersebut merupakan bantuan pribadi Presiden Prabowo Subianto yang difasilitasi yayasan milik Hashim Djojohadikusumo, maka penggunaan fasilitas nonpemerintah dalam kegiatan penyerahan pada prinsipnya dapat dipahami sebagai konsekuensi dari status bantuan tersebut.
“Namun jika kenyataannya becak tersebut merupakan bantuan pribadi dari Presiden Prabowo yang difasilitasi oleh yayasan milik Hasim D, tentunya sah-sah saja jika perhelatan penyerahan becak listrik tersebut tidak dilakukan di fasilitas milik Pemkab Kuningan,” ujarnya.
Dalam konteks itu, keberadaan fasilitas yang dikaitkan dengan H. Rokhmat Ardiyan, anggota DPR RI dari Partai Gerindra, juga menjadi bagian dari pertanyaan yang menurut Mang Ewo perlu memperoleh penjelasan secara proporsional kepada masyarakat.
Persoalan yang dikemukakan Mang Ewo pada dasarnya tidak berhenti pada persoalan tempat penyelenggaraan acara. Substansi yang lebih penting adalah memastikan adanya kejelasan mengenai sumber bantuan, kedudukan para pihak yang terlibat, mekanisme pengadaan atau penyediaan barang, serta dasar penetapan penerima manfaat.
Kejelasan tersebut menjadi penting karena terdapat perbedaan konsekuensi administratif dan pertanggungjawaban antara bantuan yang bersumber dari anggaran negara dengan bantuan yang berasal dari pihak nonpemerintah atau perseorangan.
Apabila bantuan menggunakan APBN, terdapat prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dan akuntabilitas publik yang perlu diperhatikan. Sebaliknya, apabila bantuan merupakan kontribusi pribadi atau lembaga nonpemerintah, maka karakter hubungan antara pemberi, fasilitator, pemerintah daerah, dan penerima manfaat tentu memiliki konstruksi yang berbeda.
Karena itu, menurut Mang Ewo, klarifikasi resmi dari pihak yang berkompeten diperlukan untuk menghindari berkembangnya interpretasi yang tidak berdasar di tengah masyarakat.
“Guna menjawab berbagai pertanyaan dan polemik yang muncul di masyarakat terkait bantuan becak listrik, tentunya diharapkan segera muncul klarifikasi dari pihak yang berkompeten terhadap persoalan tersebut,” katanya.
Klarifikasi idealnya tidak hanya menjelaskan siapa pemberi bantuan, tetapi juga mencakup sumber pembiayaan, jumlah unit yang disalurkan, mekanisme distribusi, kriteria penerima, serta pihak yang bertanggung jawab atas proses penyerahannya.
Transparansi informasi menjadi penting agar masyarakat dapat membedakan antara program pemerintah, bantuan sosial, hibah, bantuan pribadi, maupun bentuk dukungan lain yang memiliki dasar dan mekanisme pertanggungjawaban berbeda.
Dengan demikian, perdebatan mengenai 200 becak listrik di Kuningan semestinya tidak diarahkan semata-mata pada persoalan politik atau simbolik mengenai siapa yang menyerahkan dan di mana bantuan tersebut diserahkan. Perhatian publik justru perlu diarahkan pada aspek yang lebih fundamental, yakni transparansi, akuntabilitas, legalitas, serta kejelasan manfaat program bagi masyarakat.
Pada akhirnya, bantuan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan memperoleh legitimasi publik yang lebih kuat apabila prosesnya dapat dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat.***












Tinggalkan Balasan