VOXPOPULI.CO.ID – Empat warga Desa Timbang, Kabupaten Kuningan, masih berada di Kamboja dan kini tengah diupayakan untuk dapat kembali ke tanah air.

Upaya pemulangan tersebut dilakukan setelah keluarga menyampaikan keinginan agar keempat warga yang berada di luar negeri itu dapat dipulangkan.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kuningan, dr. Krisyudi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait proses pemulangan empat warga tersebut.

Menurutnya, pemerintah desa diminta membuat surat permohonan resmi yang dilengkapi data para warga, seperti salinan KTP, kartu keluarga, nomor telepon jika tersedia, serta nomor paspor.

“Yang empat ini kita sudah menindaklanjuti. Desa minta surat permohonan ke kami. Surat permohonan datanya salinan orang, KTP-nya, kartu keluarganya. Syukur-syukur ada nomor telepon dan nomor paspornya,” ujar dr. Krisyudi saat dikonfirmasi Voxpopuli, Kamis (10/09).

Setelah surat permohonan diterima, Disnaker Kuningan akan memproses pengajuan tersebut melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

“Paspornya kita lebih enak. Itu diusulkan ke kita permohonan, pengin pemulangan yang empat orang warga Timbang. Nanti kita akan proses dengan kementerian, KP2MI,” katanya.

Dr. Krisyudi sebelumnya juga mengunjungi keluarga salah satu korban di Desa Timbang. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menggali informasi sekaligus memastikan langkah yang dapat ditempuh pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.

Ia menjelaskan, selain empat warga yang masih berada di Kamboja, terdapat tiga orang yang sebelumnya sudah berhasil pulang ke Kuningan.

“Yang sudah pulang itu tiga, yang di sana masih ada empat, yang mau diajukan permohonan kepulangannya ke kita ada empat orang,” ungkapnya.

Persoalan pemulangan jenazah Jamil juga menjadi perhatian karena proses tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dalam kasus jenazah warga yang meninggal di luar negeri, misalnya, keluarga disebut menghadapi beban biaya pemulangan yang cukup besar.

Namun, terdapat persoalan administratif karena salah satu korban yang meninggal diketahui secara administrasi bukan lagi warga Kabupaten Kuningan. KTP korban tercatat sebagai warga Jakarta Utara.

Kondisi tersebut membuat pemerintah desa di Kuningan tidak dapat begitu saja mengeluarkan surat keterangan tidak mampu untuk proses pemulangan jenazah.

“Secara administratif bukan warganya. Tapi kan untuk pemulangan dari sana ke sini jenazah, pembiayaannya lumayan besar, informasi Rp250 juta. Keluarga kebebanan,” jelas dr. Krisyudi.

Untuk kasus tersebut, keluarga diarahkan mengurus dokumen administrasi di wilayah sesuai alamat KTP korban, yakni Jakarta Utara.

Sementara itu, terkait empat warga Timbang yang masih berada di Kamboja, Disnaker Kuningan menegaskan bahwa pihaknya akan memproses permohonan apabila dokumen dari pemerintah desa telah lengkap.

Dr. Krisyudi mengatakan, persoalan pekerja migran yang berangkat melalui jalur nonprosedural memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Pasalnya, keberangkatan melalui jalur wisata atau visa turis membuat keberadaan mereka tidak tercatat sebagai pekerja migran pada sistem Disnaker.

“Desa pun tidak ada laporan karena bermainnya dengan visa-visa wisata, turis. Jadi Disnaker tidak ada data tenaga kerja yang diluar negeri secara illegal, mau lapornya bagaimana? Ke desa juga tidak lapor,” katanya.

Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah melakukan sosialisasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri. Sosialisasi dilakukan bersama pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, hingga forum eks pekerja migran.

Bahkan, sosialisasi mengenai prosedur keberangkatan ke luar negeri disebut kembali dilakukan belum lama ini.

“Langkah-langkah antisipasi dari Dinas Tenaga Kerja itu sering dilakukan. Sosialisasi mengundang dari desa, kelurahan, kecamatan, bahkan kami mengundang forum eks tenaga kerja luar negeri,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri serta pengalaman para mantan pekerja migran selama berada di negara tujuan.

Namun demikian, dr. Krisyudi menilai persoalan utama tetap berada pada keputusan keluarga ketika menerima tawaran bekerja ke luar negeri.

“Buktinya setelah sosialisasi pun masih ada yang berangkat. Itu kan berarti kewenangan ada di keluarga, kenapa keluarga mengizinkan?” katanya.

Ia juga menyebut adanya pihak tertentu yang menawarkan keberangkatan ke luar negeri dengan iming-iming penghasilan. Pemerintah, kata dia, terus berupaya mengawasi pihak-pihak yang menawarkan keberangkatan melalui jalur nonprosedural.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa memastikan legalitas perusahaan, jenis visa, prosedur keberangkatan, serta perlindungan hukum yang diberikan.

Disnaker Kuningan mengimbau masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri untuk menempuh jalur resmi melalui pemerintah desa atau kelurahan, Disnaker, dan lembaga penempatan pekerja migran yang memiliki izin.

Sebab, keberangkatan melalui jalur nonprosedural berisiko membuat pekerja tidak tercatat dan menyulitkan pemerintah ketika terjadi persoalan, termasuk ketika pekerja membutuhkan bantuan atau harus dipulangkan.

Untuk saat ini, Disnaker Kuningan masih menunggu surat permohonan resmi dari Desa Timbang sebagai dasar pengajuan pemulangan empat warga tersebut kepada pemerintah pusat melalui KP2MI.***