
VOXPOPULI.CO.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (11/9/2026), berlangsung penuh dinamika. Rapat yang sedianya dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB tersebut baru dibuka sekitar pukul 14.40 WIB dan sempat diskors selama satu jam akibat persoalan kuorum.
Paripurna kali ini memiliki agenda strategis, yakni mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kuningan atas penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta penjelasan Bupati mengenai Raperda APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2027.
Namun, sebelum agenda tersebut berjalan, persoalan kehadiran anggota DPRD justru menjadi perdebatan utama, kehadiran Eksekutif juga menjadi kasak kusuk di Ruang Paripurna. Wakil Bupati diketahui datang lebih awal dan Bupati datang sekitar jam 2 lebih.
Pada awal pelaksanaan rapat, tercatat sebanyak 25 anggota DPRD telah menandatangani daftar hadir. Namun, berdasarkan pantauan Voxpopuli di dalam ruang paripurna, anggota yang hadir secara fisik terlihat sekitar 22 orang, ditambah dua unsur pimpinan DPRD, yakni Dwi Basyuni dari Fraksi PKS dan Saw Tresna dari Fraksi Golkar.
Perbedaan antara jumlah anggota yang tercatat dalam daftar hadir dengan anggota yang secara fisik berada di ruang paripurna kemudian memunculkan perdebatan mengenai pemenuhan kuorum.

Sejumlah anggota DPRD menyampaikan interupsi dan mempertanyakan apakah rapat harus berpegang pada daftar hadir atau menunggu hingga jumlah anggota yang hadir secara fisik memenuhi ketentuan tata tertib.
Interupsi paling banyak terdengar dari Yaya dari Fraksi PKS dan Rana Suparman dari Fraksi PDIP.
Rana secara tegas meminta agar persoalan kuorum dikembalikan kepada regulasi dan tata tertib yang berlaku. Menurutnya, pemenuhan kuorum merupakan syarat penting agar proses pengambilan keputusan dalam rapat paripurna memiliki legitimasi.
“Lepas dari berbagai macam syarat, memenuhi akuorum, dan otomatis implikasinya paripurna tidak bisa berjalan,” ujar Rana.
Menurut Rana, persoalan yang terjadi seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh anggota DPRD. Ia mengingatkan bahwa paripurna bukan sekadar kegiatan seremonial atau ajang mempertontonkan keberadaan anggota dewan, tetapi merupakan bagian dari mekanisme pengambilan keputusan pemerintahan.
“Mudah-mudahan ini menjadi sebuah momentum untuk menginsyafkan kita semua bahwa paripurna dan bagian dari mekanisme memutuskan keputusan, bukan sebatas untuk mempertontonkan gagayaan, gagayaan paripurna,” katanya.
Rana juga menekankan pentingnya relasi kelembagaan antara legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Eksekutif tidak bisa berdiri sendiri, legislatif pun tidak bisa berdiri sendiri dalam sebuah proses penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Ia kemudian meminta agar seluruh pihak menjadikan regulasi sebagai dasar dalam menentukan apakah paripurna dapat dilanjutkan atau tidak.
“Mari kita ambil hikmahnya, dengan satu dasar pemikiran yang bersandar pada tentu regulasi. Apakah tertib ini akan dipegang oleh kita atau tidak, kembali pada kuorum,” tutur Rana.
“Hemat saya, lebih baik kita sandarkan ini kepada regulasi yang mengikat kita, bahwa kata tertib harus 50 persen plus satu, amankan itu,” sambungnya.
Rana juga menepis anggapan bahwa persoalan tersebut merupakan bentuk pembalasan atas dinamika paripurna sebelumnya.
“Saya tidak bermaksud untuk menghidupkan logika yang hadir di sini bahwa hari ini adalah pembalasan paripurna kemarin, tidak bermaksud ke situ,” katanya.
Namun, ia mengakui dinamika yang terjadi tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari berbagai energi politik yang berkembang di lingkungan DPRD.
“Tapi realitasnya seperti alam mengantarkan kita ke situ, ada energi yang mengantarkan kita ke situ,” ujarnya.
Rana kemudian menutup pernyataannya dengan kalimat yang cukup menyentil.
“Ya, semoga kita tobat bersama,” katanya.
Setelah perdebatan berlangsung, rapat kemudian diskors selama sekitar satu jam. Skorsing dilakukan untuk memberikan waktu sekaligus memastikan kehadiran anggota DPRD agar persoalan kuorum dapat diselesaikan.
Setelah skorsing, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Rudi Permana, akhirnya hadir. Dengan kehadiran Rudi, jumlah anggota yang tercatat dalam daftar hadir bertambah menjadi 26 orang.
Namun, berdasarkan pantauan Voxpopuli di dalam ruang paripurna, jumlah anggota DPRD yang terlihat secara fisik berada di ruang rapat sekitar 25 orang.
Situasi tersebut kembali menjadi perhatian karena terdapat perbedaan antara angka dalam absensi dengan jumlah anggota yang tampak hadir secara langsung di ruang paripurna.
Sebelum mengambil keputusan untuk melanjutkan rapat, pimpinan kemudian meminta pandangan dari masing-masing fraksi. Masing-masing fraksi diberi kesempatan menyampaikan sikap apakah rapat sebaiknya diteruskan atau ditunda.
Dalam penyampaian pandangan tersebut, tiga fraksi meminta agar paripurna ditunda, sementara tiga fraksi lainnya menyatakan rapat dapat dilanjutkan.
Dengan komposisi pandangan yang berimbang, keputusan akhirnya diambil untuk meneruskan rapat paripurna.
Di tengah polemik tersebut, kehadiran anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Sri Laelasari, juga menjadi perbincangan.
Sri disebut sempat datang dan menandatangani daftar hadir. Namun, ia tidak sempat memasuki ruang paripurna karena kondisi kesehatan yang sedang tidak memungkinkan.
Kondisi tersebut turut menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai kuorum, terutama terkait bagaimana posisi anggota yang telah menandatangani daftar hadir tetapi tidak berada di dalam ruang rapat secara fisik.
Pada akhirnya, setelah melalui perdebatan dan skorsing selama kurang lebih satu jam, rapat paripurna tetap dilanjutkan.
Agenda kemudian diarahkan pada penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan Bupati Kuningan terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta penjelasan Bupati mengenai Raperda APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2027.
Dinamika yang terjadi dalam paripurna tersebut menjadi catatan penting bagi DPRD Kuningan. Persoalan kuorum bukan hanya berkaitan dengan jumlah angka dalam daftar hadir, tetapi juga menyangkut kepastian prosedural dan legitimasi setiap keputusan yang dihasilkan lembaga legislatif.
Terlebih, agenda yang dibahas berkaitan langsung dengan kebijakan fiskal daerah, yakni perubahan APBD 2026 dan penyusunan APBD 2027 yang nantinya akan menentukan arah penggunaan anggaran publik.
Karena itu, perdebatan mengenai kehadiran anggota, pemenuhan kuorum, serta kepatuhan terhadap tata tertib menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip akuntabilitas DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat.
Paripurna akhirnya berjalan, tetapi polemik mengenai kuorum dan perbedaan antara daftar hadir dengan kehadiran fisik anggota menjadi catatan tersendiri dari rapat DPRD Kuningan pada Jumat tersebut.












Tinggalkan Balasan