
VOXPOPULI.CO.ID – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Kepolisian Resor Kuningan tengah mendalami informasi terkait dugaan pemberangkatan sejumlah warga ke luar negeri melalui seorang agen. Dalam kasus tersebut, polisi juga menerima informasi mengenai seorang warga yang meninggal dunia.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan, informasi awal mengenai warga yang meninggal dunia telah diterima pihaknya dari kapolsek setempat.
“Kami sudah terima berita awalnya dari kapolsek yang bersangkutan, almarhum atas nama inisial J, tadi pagi kami terima,” kata Bellen saat ditemui vox pasca acara sabuk kamtibmas di Cafe Ananda, Kamis (10/09).
Bellen menegaskan, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi. Langkah-langkah penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap apakah terdapat unsur tindak pidana perdagangan orang dalam kasus tersebut.
“Dugaannya kita akan mendalami, kita akan melangkah langkah-langkah penyelidikannya. Terkait permohonan bantuan itu nanti kita akan sampaikan ke pemerintah daerah,” ujarnya.

Persoalan semakin menjadi perhatian lantaran muncul informasi bahwa sejumlah warga yang berangkat ke luar negeri menggunakan jasa seorang agen. Keberangkatan tersebut diduga dilakukan melalui jalur ilegal.
Ketika ditanya apakah agen yang memberangkatkan para pekerja tersebut dapat diproses secara pidana, Bellen mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan keterlibatan agen sebelum proses penyelidikan selesai.
“Untuk perkara yang diduga tindak pidana perdagangan orang ini sampai saat ini kita masih dalami untuk pelaporannya dan nanti kita akan kembangkan,” kata Bellen.
Menurutnya, kepolisian juga telah memperoleh informasi maupun materi terkait agen yang diduga berkaitan dengan pemberangkatan tersebut.
“Untuk agen tersebut kita sudah dapatkan informasinya, nanti kita akan kembangkan,” ujarnya.
Polisi masih akan mengembangkan informasi tersebut untuk mengetahui pola perekrutan, proses pemberangkatan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus dugaan TPPO ini menjadi sorotan karena pemberangkatan pekerja melalui jalur ilegal dapat membuat warga berada dalam posisi rentan. Persoalan dokumen, status pekerjaan, perlindungan hukum, hingga keselamatan pekerja dapat menjadi masalah ketika mereka berada di negara tujuan.***












Tinggalkan Balasan