KUNINGAN, (VOX) – Polemik tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan senilai Rp1,78 miliar memantik sorotan tajam. Pengamat kebijakan publik, Abidin, S.E., mengungkap adanya kontradiksi serius dalam pencairan anggaran tersebut, terutama karena tunjangan bulan Januari 2026 telah dicairkan saat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukumnya belum rampung.

Total anggaran yang menjadi perhatian publik itu terdiri dari tunjangan perumahan sebesar Rp1.087.000.000 dan tunjangan transportasi Rp697.200.000. Namun, persoalan tidak berhenti pada besaran angka, melainkan pada aspek legalitas dan waktu pencairan.

Abidin menyoroti kejanggalan mendasar pembayaran Januari sudah dilakukan, sementara untuk Februari hingga April justru tertahan dengan alasan Perbup masih dalam proses penyusunan.

“Di sinilah kontradiksinya. Januari sudah dicairkan, tapi Februari sampai sekarang tertahan karena Perbup belum selesai. Kalau alasannya regulasi belum ada, lalu atas dasar apa Januari bisa lebih dulu dibayarkan?” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut membuka ruang uji legalitas terhadap kebijakan keuangan daerah. Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, khususnya Pasal 17 ayat (1) hingga ayat (4), yang mengatur bahwa besaran tunjangan harus mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga sewa setempat.

Selain itu, pada ayat (6) ditegaskan bahwa besaran tunjangan wajib diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah.Dengan demikian, Abidin menilai selama Perbup belum ditetapkan, maka secara administratif besaran final tunjangan tersebut belum memiliki dasar hukum yang sah.

“Haknya memang ada dalam PP, tapi besarannya baru sah setelah Perbup menetapkan nominal berbasis appraisal dan standar harga sewa. Kalau Januari dibayar sebelum fase itu selesai, maka itu menjadi titik kontradiksi yang sangat rawan,” tegasnya.

Ia juga menilai langkah pemerintah daerah yang menahan pembayaran bulan berikutnya justru memperkuat persoalan pada bulan Januari.

“Kalau Februari ditahan karena Perbup belum ada, maka Januari yang sudah cair justru tampak sebagai pembayaran yang mendahului norma. Ini yang bisa menjadi pintu masuk audit,” katanya.

Lebih jauh, Abidin mengingatkan potensi risiko hukum jika Perbup yang masih disusun nantinya digunakan untuk melegitimasi pencairan sebelumnya atau untuk merapel pembayaran.Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melanggar asas non retroaktif atau larangan pemberlakuan aturan secara surut.

“Perbup tidak boleh dijadikan karpet merah untuk menyapu persoalan Januari. Kalau dipaksakan berlaku ke belakang, ini berpotensi berbenturan dengan asas non retroaktif,” ujarnya.

Dari sisi keuangan daerah, ia juga mengingatkan potensi munculnya Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Jika nominal dalam Perbup nantinya lebih rendah dari yang telah dibayarkan, maka selisihnya dapat dikategorikan sebagai kelebihan bayar. Namun, risiko terbesar muncul apabila auditor menilai pencairan Januari dilakukan tanpa dasar hukum teknis yang sah.

“Kalau audit menyatakan Januari dibayar tanpa dasar Perbup yang sah, maka bukan hanya selisih. Seluruh pos tunjangan Rp1,784 miliar bisa menjadi objek TGR,” tandasnya.

Ia menegaskan, persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretariat DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Pertanyaan publik sederhana, kalau Perbup belum jadi sampai hari ini, kenapa Januari sudah berani dicairkan?” pungkasnya.***