KUNINGAN, (VOX) – Pernyataan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal penghentian pembayaran pajak mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat memantik perhatian, bukan karena kontroversi, tapi karena logikanya terasa terlalu masuk akal untuk diabaikan.

Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi secara langsung menyampaikan usulan tersebut kepada Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat dan juga mengumumkannya melalui akun Instagram pribadinya. Ia menilai praktik pembayaran pajak kendaraan dinas selama ini hanya memutar uang di lingkup yang sama.

Anggaran berasal dari pemerintah provinsi, dibayarkan kembali ke pemerintah provinsi, namun tetap terkena potongan berupa upah pungut. Dalam pandangannya, skema ini tidak efisien dan cenderung menjadi pemborosan administratif.

Ia mendorong agar anggaran tersebut dialihkan langsung ke sektor seharusnya, seperti pemeliharaan jalan dan pembangunan trotoar yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Menurut Dedi, langkah ini secara teknis bisa dilakukan tanpa hambatan berarti. Ia menyebut cukup dengan kebijakan dari Samsat, seperti penerbitan STNK khusus untuk kendaraan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka kewajiban pajak tersebut dapat dikecualikan.

Di tingkat daerah, vox mencoba meminta respons dari Kepala Bapenda Kuningan, Laksono, yang menilai usulan tersebut sebagai langkah yang baik dan efisien.

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu arahan serta regulasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintak Kabupaten sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Hal itu sangat baik dan efisien. Kami masih menunggu arahan dan aturan dari provinsi dan kabupaten. Jika sudah diperbolehkan, kami akan melaksanakan,” kata Laksono, Selasa (31/03).

Gagasan ini membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang efektivitas belanja daerah. Di tengah kebutuhan infrastruktur yang terus meningkat, efisiensi anggaran bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.***