JAKARTA,(VOX) – Sorotan publik mengarah ke Mabes TNI, Cilangkap, ketika institusi militer itu akhirnya membuka perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (18/3/2026), TNI mengonfirmasi empat prajuritnya kini berstatus tersangka.

Pengumuman ini menjadi titik awal fase hukum yang lebih terbuka, setelah sebelumnya kasus tersebut bergulir melalui penyelidikan internal. Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, menjelaskan bahwa indikasi keterlibatan para prajurit terungkap dari serangkaian pendalaman yang menemukan kejanggalan pascakejadian.

“Dari hasil penyelidikan internal, kami menemukan sejumlah hal yang tidak biasa dan kemudian mengerucut pada empat personel,” kata Yusri di hadapan media.

Identitas para tersangka disampaikan dalam bentuk inisial, yakni NDP, SL, BHW, dan S. Keempatnya telah diamankan di lingkungan Polisi Militer TNI untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

“Seluruh yang diduga terlibat sudah kami tempatkan di Pom TNI untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Yusri menekankan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada penetapan tersangka. TNI, menurut dia, akan membawa perkara ini ke tahap persidangan militer yang diklaim terbuka untuk publik.

“Kami pastikan setiap tahap dapat diikuti secara transparan, termasuk saat perkara disidangkan,” ucapnya.

Seiring dengan itu, penyidik tengah menyusun kelengkapan berkas perkara. Keterangan dari korban dan saksi terus dihimpun, sementara aspek pembuktian diperkuat melalui langkah medis.

“Visum et repertum akan diajukan sebagai bagian dari pembuktian dalam proses hukum,” kata Yusri.

Meski para pelaku telah ditetapkan, motif di balik aksi tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik. TNI mengakui bahwa penggalian latar belakang kejadian masih terus berlangsung, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Motif masih kami dalami. Kami ingin memastikan seluruh rangkaian peristiwa ini terang,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP terkait penganiayaan. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara empat hingga tujuh tahun penjara.

Konferensi pers ini menjadi penanda bahwa TNI mulai membuka proses penanganan kasus ke ruang publik. Namun, perhatian tidak hanya tertuju pada siapa pelaku, melainkan juga sejauh mana pengusutan mampu menelusuri kemungkinan aktor di balik layar dari serangan terhadap aktivis tersebut.***