CIREBON, (VOX) – Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon menggelar sidang terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem berinisial HSG. Sidang yang berlangsung pada Selasa (5/5/2026) tersebut menghadirkan SRP, Kuwu Desa Kedungjaya, sebagai pihak pengadu.

Dalam agenda sidang, pelapor melalui kuasa hukumnya memaparkan kronologis serta sejumlah bukti yang diklaim berkaitan dengan dugaan hubungan terlarang antara FA dan HSG di hadapan majelis Badan Kehormatan.

Kuasa hukum SRP, Charles Situmorang, menyampaikan bahwa seluruh materi telah dijelaskan secara rinci dalam forum tersebut.

“Kami sudah menjelaskan dan memaparkan kronologis dugaan perzinahan yang dilaporkan serta bukti-bukti yang dimiliki di hadapan majelis sidang Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon,” ujar Charles Situmorang.

Ia menambahkan, dalam sidang lanjutan nanti, pihak Badan Kehormatan DPRD meminta agar pelapor menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat alat bukti yang telah disampaikan.

“Pada sidang selanjutnya, pengadu diminta menghadirkan saksi sebagai tambahan alat bukti,” lanjutnya.

Charles Situmorang bersama tim kuasa hukum dari Fraternity Law Firm juga menegaskan bahwa dugaan perzinahan tersebut dinilai melanggar Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain diproses di ranah etik melalui Badan Kehormatan DPRD, kasus ini juga telah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Cirebon Kota dengan nomor:SP:LIDIK/201/IV/RES.1.24/2026 Satreskrim/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 15 April 2026.

“Kami juga telah melaporkan dugaan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian dan berharap ada perhatian khusus karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik,” tegas Charles Situmorang.Ia menekankan bahwa sebagai pejabat publik, oknum anggota dewan seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya.Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun DPRD Kota Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan dalam sidang tersebut.***