KUNINGAN, (VOX) – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari strategi penghematan energi dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 000.8.6.1/17/ORG/2026 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Dian Rachmat Yanuar pada 6 April 2026.

Dalam aturan tersebut, sistem kerja ASN tidak sepenuhnya dilakukan dari rumah, melainkan menggunakan skema hybrid working, yakni kombinasi antara work from office (WFO) dan WFH. ASN dijadwalkan menjalankan WFH selama satu hari dalam seminggu, yaitu setiap Jumat, dengan pengaturan teknis disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah.

Meski ada penyesuaian pola kerja, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal. Pejabat eselon III serta pegawai yang bertugas di sektor pelayanan dasar seperti kesehatan, ketertiban, dan layanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja seperti biasa dari kantor.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Dian Rachmat Yanuar saat diwawancarai awak media usai kegiatan Halal Bihalal PGRI di Gedung PGRI Kuningan, Selasa (07/04). Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa meskipun sebagian ASN bekerja secara hybrid, seluruh pegawai tetap wajib siaga dan tidak boleh mengabaikan tanggung jawab pelayanan.

“Walaupun WFH, ASN tetap harus stand by, siap ditelepon kapan saja untuk koordinasi atau rapat. Ada mekanisme dan sanksinya jika tidak disiplin,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur. ASN tetap wajib bekerja secara profesional, terukur, dan akuntabel. Bahkan, seluruh pegawai diwajibkan responsif selama jam kerja serta tidak diperkenankan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.

Pelaksanaan WFH sendiri dibatasi maksimal 30 hingga 40 persen dan bersifat selektif, terutama untuk pekerjaan administratif yang dapat dilakukan secara daring. Sementara unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, perhubungan, penanggulangan bencana, hingga layanan administrasi kependudukan, tetap menjalankan sistem kerja dari kantor.

Selain pengaturan pola kerja, kebijakan ini juga mendorong efisiensi operasional secara menyeluruh. ASN diimbau untuk menggunakan transportasi yang lebih hemat energi, seperti bersepeda, angkutan umum, maupun kendaraan listrik.

“Saya sendiri biasa bersepeda. Kita dorong penggunaan transportasi hemat energi, termasuk kendaraan listrik, untuk menekan anggaran,” ujar Dian Rachmat Yanuar.

Pemerintah daerah juga akan mengatur penggunaan energi di lingkungan kantor, mulai dari pembatasan penggunaan listrik seperti pengaturan suhu AC minimal 24 derajat Celsius, hingga pengurangan perjalanan dinas yang tidak prioritas.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Pemkab Kuningan akan melakukan evaluasi secara berkala setiap bulan. Evaluasi tersebut mencakup pengeluaran operasional instansi seperti listrik, telepon, dan air.

“Nanti kita lihat dampaknya. Dinas mana yang masih boros, mana yang sudah berubah dan berhasil melakukan penghematan,” katanya.

Dari hasil evaluasi tersebut, pemerintah akan mengidentifikasi perangkat daerah yang belum menunjukkan efisiensi serta memberikan perhatian khusus, sementara instansi yang berhasil menekan pemborosan akan dijadikan contoh.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap penghematan anggaran yang dihasilkan dapat dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah, terutama dalam peningkatan pelayanan publik dan penguatan ekonomi masyarakat.***