VOXPOPULI.CO.ID – Video dugaan aksi perusakan fasilitas publik di kawasan Bundaran Pertigaan Jalan Ir. Soekarno-Hatta, Kabupaten Kuningan, berbuntut panjang. Kasus tersebut kini resmi dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Laporan disampaikan Anggota Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan, Cheppy Rully Prahara, didampingi Sekretaris Bidang Hukum dan HAM, Aji Satria Winduhaji, Selasa (8/9/2026).

Dugaan perusakan bagian tugu tersebut terjadi pada Jumat (4/9/2026). Aksi itu sebelumnya viral setelah rekamannya beredar di media sosial dan diduga memperlihatkan seorang pria berinisial AT melakukan tindakan terhadap bagian tugu.

Cheppy menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik maupun pendapat terhadap pemerintah.

Menurutnya, kritik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dilakukan dengan menaati hukum dan menjaga ketertiban umum.

“Kritik itu boleh dan sah-sah saja di alam demokrasi, silakan sampaikan pendapat. Negara kita menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, dalam undang-undang tersebut ditegaskan kewajiban untuk menaati hukum dan menjaga ketertiban umum,” tegas Cheppy.

Ia menilai, apabila masyarakat memiliki keberatan terhadap perubahan bentuk tugu ataupun kebijakan pemerintah, aspirasi seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Tindakan merusak fasilitas publik seperti tugu ini sama sekali tidak boleh dan apabila terbukti memenuhi unsur pidana, tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Aji Satria Winduhaji mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk kepedulian terhadap fasilitas umum sekaligus untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Kuningan.

“Langkah hukum ini kami ambil untuk menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Kuningan sekaligus memberikan pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang melakukan perusakan fasilitas umum secara semena-mena,” kata Aji.

Cheppy kembali menekankan bahwa perbedaan pandangan terhadap kebijakan pemerintah tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang berpotensi merusak fasilitas milik publik.

“Logika sederhananya begini, kita cukup bertanya: apakah tindakan merusak fasilitas umum itu diperbolehkan oleh hukum atau tidak? Jawabannya jelas tidak boleh. Ketika tindakan tersebut diduga melanggar aturan pidana, maka proses hukumnya harus berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut, Cheppy menyebut dugaan perusakan dikaitkan dengan Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai perusakan prasarana dan fasilitas pelayanan publik.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti dan fakta-fakta yang ditemukan.

“Kami sudah menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya kami menghormati kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan, memeriksa alat bukti dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini,” ujarnya.

MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan menyatakan akan memantau perkembangan laporan tersebut. Mereka berharap kepolisian menangani perkara secara profesional, objektif, transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Saya bersama kawan-kawan di Bidang Hukum dan HAM siap mendukung dan mengawal proses hukum ini. Kami berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang ada. Jangan takut menegakkan hukum, tetapi tetap lakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Cheppy.***