VOXPOPULI.CO.ID – Momentum Hari Jadi ke-528 Kabupaten Kuningan dimanfaatkan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kuningan untuk menyampaikan kritik terhadap sejumlah persoalan yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Melalui mimbar bebas atau ruang pergerakan mahasiswa di Bunderan Cijoho, PMII menyoroti berbagai persoalan daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin atau izin pertambangannya telah berakhir.

PMII meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap informasi tersebut. Pemerintah dinilai perlu segera melakukan verifikasi untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan yang dimaksud.

“Jika data tersebut benar, pemerintah tidak boleh menutup mata.” ujar Sihabudin pada vox, Minggu (06/09).

PMII mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Kuningan. Selain itu, publik juga dinilai berhak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

Persoalan tambang, menurut PMII, tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi. Ada aspek lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang harus menjadi perhatian.

Aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa memenuhi ketentuan juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan serta hilangnya potensi pendapatan daerah apabila kewajiban yang seharusnya dipenuhi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, pemerintah didorong melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap dugaan tersebut.

Jika nantinya ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut memiliki legalitas yang lengkap, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada publik sekaligus memastikan seluruh kewajiban lingkungan dan ketentuan lainnya telah dipenuhi.

Bagi PMII, Hari Jadi Kuningan seharusnya tidak hanya menjadi momentum perayaan dan kegiatan seremonial. Hari jadi juga harus menjadi kesempatan untuk mengevaluasi berbagai persoalan yang masih terjadi di tengah masyarakat.

“PMII sudah bersuara. Kini masyarakat menunggu tindakan pemerintah.” ujarnya.

Kritik tersebut menjadi pengingat agar pemerintah daerah tidak hanya menghadirkan janji pembangunan, tetapi juga menunjukkan keberanian dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.

Kuningan membutuhkan langkah konkret untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara legal, tertib, transparan, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Kini, publik menunggu bagaimana pemerintah daerah merespons sorotan PMII tersebut, terutama terkait dugaan aktivitas pertambangan yang disebut tidak berizin atau telah habis masa izinnya.***