BANDUNG(VOX) – Perselisihan hukum antara dua tokoh penting di Kabupaten Cirebon kembali mencuat. Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Bupati Cirebon saat ini, Imron Rosyadi, dengan nilai tuntutan mencapai hampir Rp40 miliar.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Naser Alkatiri, SH., MH., serta Lukman Hakim, SH. Sunjaya, yang kini sedang menjalani hukuman atas perkara korupsi di Lapas Sukamiskin usai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, menuntut Imron atas dugaan wanprestasi.
Sidang perdana perkara dengan nomor 47/Pdt.G/2026/PN Bdg digelar di Ruang Anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, 29 Januari 2026. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Sri Senaningsih dengan hakim anggota Ardi berlangsung singkat, karena majelis masih fokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi dari kedua belah pihak.
Majelis hakim memeriksa satu per satu dokumen yang diajukan, baik oleh kuasa hukum penggugat maupun tergugat. Namun sidang belum dapat berlanjut pada pokok perkara. Hakim akhirnya menunda persidangan selama satu pekan, sembari memerintahkan para pihak untuk melengkapi sejumlah dokumen penting yang masih dinilai kurang, termasuk berita acara sumpah kuasa hukum.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Abdul Bari Naser Alkatiri, SH., MH., menyampaikan bahwa perkara ini berfokus pada sengketa utang piutang pribadi, bukan hubungan bisnis.
“Nilai gugatan primer sebesar Rp35 miliar, ditambah gugatan nonmateriil, totalnya hampir Rp40 miliar,” ujar Abdul Bari.
Ia menjelaskan bahwa pinjaman tersebut merupakan bantuan dana yang diberikan Sunjaya kepada Imron untuk kebutuhan kampanye sebelum Pilkada 2019. Perjanjian itu telah dibuat dalam akta notaris sejak 2018.
“Ini perjanjian hitam di atas putih, lengkap. Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan,” tegasnya.
Abdul Bari menambahkan bahwa tindakan yang dituding dilakukan oleh tergugat merupakan bentuk wanprestasi. Ia juga menyebut bahwa upaya hukum seperti ini pernah diajukan sebelumnya.***




Tinggalkan Balasan