
VOXPOPULI.CO.ID – Aksi pencurian sepeda motor di Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, berakhir gagal setelah pelaku dipergoki korban dan warga saat hendak membawa kabur motor curiannya, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.
Pelaku berinisial M (37), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, berhasil diamankan di lokasi kejadian. Sementara seorang rekannya berinisial R yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Korban sekaligus pelapor berinisial M.K., warga Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, S.H. mengatakan, kasus tersebut telah ditangani Satreskrim Polres Kuningan dan pelaku saat ini menjalani proses penyidikan.

“Kami dari Satreskrim Polres Kuningan telah mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kadugede. Saat mengambil kendaraan milik korban, korban sedang mengambil sayur yang ada di mobil untuk dipindahkan ke kendaraan. Karena pelaku melihat kunci masih menggantung di kendaraan, saat itu juga pelaku langsung membawa kendaraan milik korban untuk kabur,” ujar Abdul Aziz, Selasa (21/07).

Menurutnya, aksi pelaku diketahui oleh saksi yang berada di sekitar lokasi. Korban bersama warga kemudian langsung mengejar dan menghadang pelaku.
“Dikarenakan ada saksi yang melihat, sehingga korban dan saksi yang ada di TKP langsung menghadang tersangka. Selanjutnya diamankan, sehingga pelaku dilakukan proses penyidikan di Polres Kuningan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku berangkat dari Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, menuju Kabupaten Kuningan dengan tujuan melakukan pencurian sepeda motor. Mereka telah membawa perlengkapan berupa kunci letter T beserta empat mata kuncinya.
Setibanya di Desa Tinggar, pelaku sempat mencoba mencuri sebuah sepeda motor Honda Vario menggunakan kunci letter T. Namun upaya tersebut gagal karena motor tidak berhasil dinyalakan.
Saat hendak meninggalkan lokasi, kedua pelaku melihat sebuah Honda Beat tahun 2023 berwarna silver hitam yang terparkir di pinggir jalan dalam kondisi kunci masih menempel di lubang kontak.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku M turun dari motor yang dikendarai rekannya untuk mengambil Honda Beat milik korban. Namun aksi itu diketahui oleh anak korban, Rayhan, yang langsung berteriak meminta pertolongan.
Korban yang berada tidak jauh dari lokasi segera menghadang pelaku. Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat menabrakkan sepeda motor hasil curian ke arah korban hingga terjadi aksi tarik-menarik.
Korban kemudian menendang sepeda motornya sendiri hingga pelaku terjatuh. Saat berusaha melarikan diri dengan berlari menuju rekannya, pelaku berhasil ditangkap oleh korban bersama warga. Sementara rekannya berhasil kabur menggunakan sepeda motor yang mereka gunakan dari Indramayu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban, satu buah kunci letter T, empat mata kunci letter T, serta satu unit telepon genggam.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pelakunya satu orang berinisial M asal Indramayu. Barang bukti yang kami amankan satu unit Honda Beat, satu astak atau kunci letter T, dan empat mata kunci. Tersangka dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya.***












Tinggalkan Balasan