VOXPOPULI.CO.ID – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darma terus mempercepat sosialisasi program Wajib Halal Oktober 2026 kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) di wilayahnya. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara penuh mulai 18 Oktober 2026.

Melalui pendekatan langsung ke masyarakat, KUA Darma menyasar pedagang makanan, pemilik warung hingga pelaku industri rumahan agar lebih siap menghadapi implementasi regulasi jaminan produk halal yang menjadi program nasional pemerintah.

Kepala KUA Darma, H. Aang Muh Saeful Anwar, mengatakan edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting agar para pelaku usaha tidak terlambat melakukan pengajuan sertifikasi halal.

“Kami ingin memastikan para pelaku usaha, khususnya UMKM di Kecamatan Darma, memahami pentingnya sertifikasi halal dan segera mengurusnya sebelum batas waktu yang ditentukan. Saat ini proses pengajuan sudah jauh lebih mudah dan mendapatkan dukungan dari pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang menganggap proses perizinan dan legalitas usaha cukup rumit. Karena itu, KUA Darma berupaya memberikan pendampingan langsung agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mengalami kendala dalam proses pendaftaran.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyelia halal bersama penyuluh agama Islam diterjunkan untuk memberikan bimbingan teknis mengenai prosedur pengajuan sertifikat halal, termasuk pemanfaatan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha tertentu.

Petugas Penyelia Halal Kecamatan Darma, Yogi Permana, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup berbagai produk lain yang masuk dalam ketentuan regulasi pemerintah.

“Kami siap mendampingi pelaku usaha melalui program Sehati dengan mekanisme self declare. Ini menjadi kesempatan bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produknya sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Yogi juga mengingatkan bahwa setelah masa penahapan berakhir, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif hingga penarikan produk dari peredaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, para pelaku usaha di Kecamatan Darma diimbau segera melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memanfaatkan layanan konsultasi yang tersedia di KUA setempat.
Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, KUA Darma berharap Kecamatan Darma dapat menjadi salah satu wilayah percontohan kawasan sadar halal di Kabupaten Kuningan. Selain meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat sebagai konsumen.***