
VOXPOPULI.CO.ID – Retreat Kepala Desa Tahun 2026 di Kebun Raya Kuningan, Sabtu (25/7/2026), dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Di tengah semakin besarnya kewenangan dan anggaran yang dikelola pemerintah desa, ratusan kepala desa se-Kabupaten Kuningan mendapat pembekalan khusus mengenai pencegahan tindak pidana korupsi dari Polres Kuningan.
Materi tersebut disampaikan oleh Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kuningan, Ipda Rieki Ginanjar Handani, S.H., dengan tema “Membangun Integritas Kepala Desa dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Menuju Desa Maju, Mandiri, dan Sejahtera.”
Dalam pemaparannya, Ipda Rieki menegaskan bahwa kepala desa saat ini tidak hanya dituntut mampu menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi juga harus menjadi pemimpin yang memiliki visi, integritas, kemampuan berkolaborasi, serta mampu berinovasi dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan desa.
Menurutnya, pemerintah desa kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari penguatan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, digitalisasi pelayanan publik, hingga pengelolaan keuangan desa yang akuntabel.
“Kepala desa merupakan pemimpin publik yang memiliki posisi strategis. Selain memimpin masyarakat, kepala desa juga menjadi pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, pengambil kebijakan, pelayan masyarakat, sekaligus teladan bagi seluruh perangkat desa,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa semakin besar kewenangan yang dimiliki pemerintah desa, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dijalankan. Karena itu, setiap kepala desa dituntut mampu menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, disiplin, sederhana, serta taat terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, peserta retreat juga diberikan pemetaan mengenai berbagai titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan desa. Potensi penyimpangan dapat muncul sejak tahap perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset desa, penyaluran bantuan, hingga proses pelaporan dan pertanggungjawaban.
Ipda Rieki menjelaskan bahwa korupsi tidak selalu identik dengan mengambil uang negara secara langsung. Penyalahgunaan jabatan maupun kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang merugikan keuangan negara juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Beberapa bentuk penyimpangan yang perlu diwaspadai antara lain mark-up anggaran, kegiatan fiktif, penggelapan dana desa, pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, penyalahgunaan aset desa, nepotisme dalam pengadaan, pungutan liar, pemalsuan tanda tangan, belanja fiktif, hingga mengurangi volume pekerjaan.
Ia juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Karena itu, langkah pencegahan menjadi strategi utama yang harus diterapkan di lingkungan pemerintahan desa. Pencegahan dapat dilakukan melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan kapasitas aparatur desa, administrasi yang tertib, digitalisasi pelayanan, transparansi pengelolaan APBDes, serta pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan.
Selain aparat penegak hukum, pengawasan terhadap pemerintahan desa juga menjadi tanggung jawab Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta masyarakat.
Menutup pemaparannya, Ipda Rieki mengajak seluruh kepala desa untuk menjadikan jabatan sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri. Keberhasilan kepala desa tidak diukur dari besarnya anggaran yang dikelola, tetapi dari besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Melalui pembekalan tersebut, Retreat Kepala Desa 2026 diharapkan tidak hanya menghasilkan pemimpin desa yang memiliki kapasitas kepemimpinan yang baik, tetapi juga mampu membangun budaya antikorupsi dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, serta berintegritas demi mendukung pembangunan Kabupaten Kuningan yang lebih maju dan sejahtera.***









Tinggalkan Balasan