
KUNINGAN, (VOX) – Polemik tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang mendapat reaksi keras dari sejumlah aktivis terus bergulir. Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy menegaskan bahwa seluruh tunjangan yang diterima anggota dewan memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku secara nasional. Ia menyebut regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang diperkuat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
“Ada beberapa informasi yang simpang siur, terutama tentang yang sekarang sedang ramai terkait tunjangan DPRD. Kami sampaikan bahwa seluruh tunjangan yang diterima anggota dewan itu mempunyai dasar hukum yaitu PP 18 Tahun 2017 dan diperkuat dengan Kepmendagri Nomor 62 Tahun 2017,” ujar Nuzul.
Menurutnya, polemik yang berkembang di masyarakat tidak sepenuhnya merujuk pada regulasi yang ada. Ia menilai kritik tersebut muncul karena sebagian pihak tidak mengikuti perkembangan aturan yang berlaku.
“Tanpa mengurangi hak berpendapat dan hak demokrasi teman-teman, apa yang diopinikan itu jauh panggang daripada api. Tunjangan DPRD ini sudah puluhan tahun diberlakukan dan berlaku di seluruh Indonesia karena semuanya berdasarkan peraturan pemerintah,” katanya.
Nuzul menjelaskan bahwa tunjangan anggota DPRD terdiri dari beberapa jenis, di antaranya tunjangan tetap seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan representasi. Selain itu terdapat tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang diberikan apabila pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas maupun kendaraan dinas bagi anggota dewan.

Besaran tunjangan tersebut dihitung berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran melalui penilaian appraisal independen yang melakukan survei harga pasar.
“Negara sebenarnya menyediakan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Namun jika pemerintah daerah tidak siap menyediakan, maka diganti dengan tunjangan perumahan yang nilainya dihitung oleh appraisal,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa standar fasilitas transportasi juga disesuaikan dengan kesetaraan jabatan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, anggota DPRD disetarakan dengan jabatan Sekretaris Daerah. Ketua DPRD setara dengan Bupati dan Wakil Ketua DPRD setara dengan Wakil Bupati.
“Untuk transportasi ada hitungannya. Ketua dewan setara kendaraan 2.500 cc, pimpinan sekitar 2.000 cc dan anggota sekitar 1.500 cc. Angkanya dihitung berdasarkan survei harga sewa kendaraan oleh perusahaan rental melalui appraisal,” ujarnya.
Namun di tengah polemik tersebut, Nuzul juga menyoroti adanya penundaan pembayaran tunjangan DPRD selama dua bulan. Ia mempertanyakan alasan pemerintah daerah yang hingga kini belum mencairkan hak tersebut.
“Harusnya uangnya ada. Alasannya katanya untuk mempersiapkan gaji ke-14 dan kebutuhan menjelang Lebaran. Why not, saya tidak tahu itu,” ucapnya.
Menurut Nuzul, persoalan utama penundaan tunjangan tersebut berkaitan dengan belum diterbitkannya Peraturan Bupati yang menjadi dasar pencairan anggaran oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
“Pegangan BPKAD itu harus ada Perbup. Oke kalau Perbup dibuat tiap tahun, tapi jangan sampai menyandera hak kami. Apa susahnya membuat Perbup, sementara aturan yang lebih tinggi sudah ada yaitu PP 18,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah beralasan penerbitan Perbup harus melalui sejumlah tahapan seperti penyusunan naskah akademik dan proses public hearing sebagaimana merujuk pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
Namun menurutnya, aturan tersebut hanya berlaku apabila DPRD hendak menaikkan tunjangan.
“Saya sudah tanyakan langsung ke Kementerian Dalam Negeri. Yang dimaksud dengan edaran itu kalau DPRD ingin menaikkan tunjangan. Sementara kami tidak ada niatan untuk menaikkan tunjangan. Kalau tidak ada kenaikan, kenapa tidak langsung dibuat Perbup sesuai PP 18,” ujarnya.
Nuzul bahkan mengaku telah melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri dan bertemu dengan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah untuk mempertanyakan persoalan tersebut.
“Saya sudah ke Menteri Dalam Negeri dan diterima oleh Dirjen Keuda. Mereka juga akan mempertanyakan kenapa sampai ditunda,” katanya.
Ia menyebut penundaan tunjangan tersebut menjadi kejadian yang tidak lazim karena menurutnya hanya terjadi di Kabupaten Kuningan.
“Ini sudah berpuluh-puluh tahun berlaku di seluruh Indonesia. Kejadian seperti ini hanya ada di Kuningan. Itu yang menjadi pertanyaan, ada apa,” ucapnya.
Nuzul juga menyampaikan bahwa dirinya bersama fraksi-fraksi DPRD akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan secara langsung.
“Besok kita panggil Sekda dan BPKAD. Kalau bisa sekalian Bupati juga kita panggil dalam rapat dengan fraksi-fraksi,” katanya.
Terkait besaran penghasilan yang diterimanya sebagai Ketua DPRD, Nuzul menyebut total take home pay yang ia terima sekitar Rp35 juta per bulan termasuk gaji dan tunjangan.
“Total sekitar 35 juta, sudah termasuk semuanya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa polemik mengenai tunjangan DPRD tidak seharusnya disalahartikan sebagai bentuk niat jahat.
“Kalau disebut ada mens rea atau niat jahat, niat jahatnya di mana. Semua sudah diatur payung hukumnya,” kata Nuzul.
Ia bahkan mempertanyakan mengapa justru hak tersebut tidak dibayarkan oleh pemerintah daerah.
“Kalau hak sudah jelas diatur, kenapa tidak dibayarkan,” ujarnya.
Nuzul menegaskan bahwa persoalan Peraturan Bupati merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif, sementara DPRD hanya sebagai penerima manfaat dari kebijakan tersebut.
“Perbup itu domain eksekutif. BPKAD itu seperti HRD dalam sebuah perusahaan. Yang tahu proses pencairan gaji itu mereka,” katanya.
Ia menyebut hingga saat ini tunjangan DPRD di Kabupaten Kuningan telah tertunda selama dua bulan, sementara gaji pokok tetap dibayarkan karena diatur melalui ketentuan yang berbeda.
“Yang tertunda itu tunjangannya saja. Kalau gaji tetap dibayarkan,” tutupnya.***












Tinggalkan Balasan