Oleh: Uha Juhana/Ketua LSM Frontal
KUNINGAN, (VOX) – Hari ini Komisi 3 dan Pimpinan DPRD Indramayu mendatangi Direktur Utama PDAM Kuningan dikantornya. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan komitmen dari Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bupati Indramayu terkait penjualan air baku dari Kuningan ke Indramayu yang saat ini mengalami persoalan pelik.
PDAM Kuningan dinilai tidak mampu untuk membuat perencanaan yang matang sesuai dengan kontrak dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) sehingga pasokan air ke PDAM Indramayu menjadi terganggu. Mereka memprotes keras karena seharus nya PDAM Kuningan bisa bersikap tegas dengan membersihkan pipa swasta ilegal yang ada bukan malah membiarkan. Atau dibuat tindakan yang dianggap perlu dengan membuat pagar pembatas di seputar sumber mata air agar tidak ada pihak lain yang mengambil.
Selain itu mereka juga meminta ketegasan sikap dari Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si tekait permasalahan yang sedang dihadapi oleh anak buahnya yaitu PDAM Kuningan mengenai adanya SP3 dari Kementerian Kehutanan yaitu surat resmi S.480/KSDAE/PJL/KSA.04/II/2025 tertanggal 17 November 2025 tentang legalitas perizinan dalam penggunaan sumber mata air yang kedepannya bisa berakibat membahayakan pasokan air ke Indramayu.
Dalam pembahasan itu mereka juga mempertanyakan adanya kembali surat SP3 yaitu SA0203/8/BBWS/2026/51 tertanggal 23 Januari dari BBWS Cimanuk Cisanggarung tentang penyimpangan penggunaan sumber daya air yang juga bisa berakibat fatal serta berimbas pada berakhirnya perjanjian kerjasama penjualan air antara PDAM Tirta Kamuning ke PDAM Dharma Ayu yang dampaknya bisa menimbulkan gugatan hukum dan persoalan sosial serius di masyarakat.
Seperti kita ketahui bersama BBWS Cimanuk Cisanggarung memberikan Surat Peringatan Tertulis Ketiga (SP3) terkait penggunaan air Limpasan Telaga Nilem yang ditujukan kepada Direktur Perumda Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan. Dalam salah satu bunyi poinnya disebutkan dengan tegas bahwa paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya surat SP3 atau terakhir pada besok Sabtu tanggal 31 Januari 2026 tidak diindahkan oleh PDAM maka akan dilakukan penghentian penggunaan sumber mata air.
Adapun isi surat lengkap dari BBWS adalah:
Berdasarkan hasil pengawasan penggunaan sumber daya air Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung dan Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 14/SE/DA/2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Sumber Daya Air, bersama ini disampaikan hal sebagai berikut:
- Berdasarkan surat kami Nomor; SA 0203_Bbws6/2232, Tanggal 7 Oktober 2025, Hal Peringatan Tertulis Kesatu (Lampiran 1) dan surat kami Nomor: 0203/B/Bbws6/2026/18 Tanggal 14 Januari 2026, Hal Peringatan Tertulis Kedua (Lampiran II), serta ketentuan izin/persetujuan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1243/KPTS/M/2023, Tanggal 20 September 2023 (Lampiran III), terdapat kewajiban yang belum dipenuhi dan/indikasi penyimpangan atau dampak negatif yang di timbulkan sebagai berikut:
a. terdapat ketidaksesuaian ketentuan jenis/tipe konstruksi penggunaan air sumber air sebagaimana ketentuan dalam izin;
b. belum memberikan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari volume debit pengusahaan sumber daya air dalam bentuk fasilitas umum berupa hidran atau kran yang disediakan untuk masyarakat;
c. belum menyampaikan laporan mengenai data pengambilan air harian, uji kualitas air bulanan, dan tinggi muka air harian secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Balai Besar Wilayah Cimanuk Cisanggarung;
d. pelaksanaan konstruksi oleh pemegang izin dilakukan tanpa persetujuan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung, khususnya terhadap gambar dan spesifikasi teknis bangunan, jadwal pelaksanaan pembangunan, serta metode pelaksanaan pekerjaan;
e. pelaksanaan dan pengawasan konstruksi oleh pemegang izin tidak dilakukan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung;
f. belum melakukan kalibrasi alat ukur volumetrik (watermeter) secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali disertai dengan bukti laporan atau sertifikasi kalibrasi dari institusi yang bersertifikat untuk melakukan kalibrasi alat ukur debit aliran, sehingga diperoleh kepastian akurasi pengukuran;
g. belum memasang alat pengukur debit air di dekat lokasi intake untuk membaca dan mencatat tinggi muka air serta menghimpun hasilnya serta melaporkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;
- Berkaitan dengan hal diatas, Bapak/lbu diminta unluk dapat segera menindaklanjuti sesuai ketentuan yang tercantum dalam izin pengusahaan sumber daya air, serta menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga ini;
- Apabila belum ada tindaklanjut, maka akan dikenakan sanksi selanjutnya antara lain:
a. penghentian sementara kegiatan penggunaan sumber daya air;
b. pembekuan izin/persetujuan; dan
c. pencabutan izin/persetujuan.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai
Cimanuk Cisanggarung
DWI AGUS KUNCORO
Tembusan:
- Direktur Jenderal Sumber Daya Air (sebagai laporan);
- Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
- Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan, BBWS Cimanuk Cisanggarung;
- Kepala Badan Pendapatan Daerah, Provinsi Jawa Barat;
- Kepala Dinas Sumber Daya Air, Provinsi Jawa Barat;
- Kepala Desa Cikalahang Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Adanya berbagai persoalan dan masalah serius yang muncul bertubi-tubi ke permukaan, lebih diakibatkan pada ketidakmampuan dan lemahnya kepemimpinan dari manajemen PDAM Kuningan dalam menjalankan tupoksinya selama ini. Karena tidak pernah ada tindakan tegas dan seperti dilakukan pembiaran oleh KPM pada akhirnya membahayakan dan bisa menyeret Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar M. Si dalam permasalahan hukum.***





Tinggalkan Balasan