KUNINGAN, (VOX) – Pengamat kebijakan publik sekaligus tokoh masyarakat Desa Cisantana, Abidin, menegaskan bahwa kondisi penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan saat ini bermasalah secara hukum karena hanya berlandaskan Surat Keputusan Bupati tanpa didukung Peraturan Bupati. Menurutnya, praktik tersebut secara terang melanggar ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Abidin menjelaskan, PP 18 Tahun 2017 secara tegas mengamanatkan bahwa tunjangan DPRD ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“SK Bupati itu sifatnya individual dan bukan peraturan perundang-undangan. Kalau tunjangan ditetapkan hanya dengan SK tanpa Perbup, itu cacat hukum,” ujarnya, Sabtu (07/02).

Ia membandingkan dengan sejumlah daerah lain yang sudah patuh pada aturan. Sebagai contoh, Kabupaten Cirebon menetapkan tunjangan DPRD melalui Perbup Nomor 159 Tahun 2020 yang mengatur secara rinci tunjangan perumahan dan transportasi. Hal serupa juga dilakukan Kabupaten Batang melalui Perbup Nomor 7 Tahun 2023.

“Daerah lain jelas, payung hukumnya ada, detailnya diatur. Kuningan justru memakai SK, ini anomali,” katanya.

Menurut Abidin, persoalan ini tidak bisa dipisahkan dari kondisi APBD karena tunjangan DPRD merupakan bagian dari belanja daerah. Ketika dasar hukumnya bermasalah, maka APBD ikut terseret.

“Ini bukan isu internal DPRD. Ini langsung berdampak pada APBD. Kalau APBD bermasalah, rakyat yang menanggung akibatnya,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut sangat berpeluang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan bahkan menjadi “Atensi” Kejagung RI maupun KPK. Temuan itu, kata Abidin, tidak hanya berimplikasi administratif tetapi juga akan memperburuk citra keuangan Kabupaten Kuningan, Apalagi ini termasuk Extra Ordinary Crime jadi tidak membutuhkan aduan.

“Opini keuangan bisa terpengaruh. Ini reputasi daerah yang dipertaruhkan, apalagi ini Extra Ordinary Crime yang bisa langsung diproses tanpa aduan.” ujarnya.

Dalam konteks ini, Abidin menilai rencana pembentukan pansus PDAM DPRD Kuningan sebagai langkah yang tidak relevan dan patut diduga menjadi pengalihan isu atas permasalahan prinsipil dewan. Ia menekankan bahwa sebelum berbicara soal pansus atau agenda lain, DPRD seharusnya menyelesaikan terlebih dahulu persoalan dasar hukum tunjangan yang berdampak pada APBD.

“Jangan lari ke isu lain. Bereskan dulu yang jelas-jelas melanggar aturan, jangan menepuk air didulang terciprat muka sendiri.” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya Rapat Dengar Pendapat sebagai langkah awal yang prosedural dan transparan.

“Undang semua pihak terkait, buka data, jelaskan ke publik. Jangan lompat ke pansus atau turun lapangan tanpa fondasi yang kuat. Itu hanya akan memperkuat dugaan pengalihan isu,” ujarnya.

Abidin menutup dengan peringatan bahwa jika persoalan ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah kan semakin tergerus, apalagi dirinya memperoleh kabar jika tunjangan Februari 2026 tidak dapat dicairkan dengan alasan menunggu perbup. Kondisi ini sangat memperjelas jika yang sebelumnya ada peraturan yang lebih tinggi “ditabrak”, kini ia meyakini hanya APH lah yang dapat bertindak sebagai “Pangeran Berkuda Putih APBD Kuningan”.***