
KUNINGAN, (VOX) – Gerakan Aliansi Aktivis Lintas Generasi memastikan bahwa aksi yang akan digelar pada Kamis 12 Februari 2026 bukan sekadar ekspresi protes jalanan. Aksi tersebut diklaim sebagai bagian dari langkah konkret menuju pelaporan resmi atas dugaan pencairan tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan yang disinyalir tidak memiliki dasar Peraturan Bupati.
Salah satu inisiator ALGA, Ismah Winartono, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak boleh berdiri di ruang abu abu regulasi. Menurutnya, setiap kebijakan anggaran wajib berpijak pada aturan hukum yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ia menilai pencairan anggaran yang hanya berlandaskan Surat Keputusan tanpa didukung Perbup berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.
“Aksi Kamis mendatang bukan agenda simbolik. Ini bagian dari langkah serius kami untuk mengawal dugaan pencairan tunjangan DPRD yang patut diduga tidak memiliki dasar regulasi sebagaimana mestinya,” ujar Ismah, Selasa, (09/02).
Ia menambahkan bahwa apabila benar pencairan anggaran dilakukan hanya berdasarkan SK tanpa regulasi turunan berupa Perbup, maka persoalan tersebut tidak lagi bersifat administratif. Kondisi itu, kata dia, menyangkut penggunaan uang rakyat dan berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas anggaran publik.
“Kalau pencairan hanya bertumpu pada SK tanpa Perbup, ini bukan sekadar salah prosedur. Ini bisa masuk wilayah hukum karena menyangkut uang masyarakat,” tegasnya.

ALGA menyebut telah menyiapkan laporan beserta bukti awal yang akan dibawa ke jalur hukum setelah aksi berlangsung. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral gerakan sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik.
“Kami sudah siapkan laporan dan bukti awal dugaan pelanggaran. Setelah aksi, kami pastikan akan menempuh mekanisme pelaporan resmi. Ini bagian dari komitmen kami menjaga akuntabilitas,” kata Ismah.
Sebagai bentuk keseriusan, ALGA juga secara terbuka mengundang Aparat Penegak Hukum untuk hadir dalam agenda aksi tersebut, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres Kuningan. Menurut mereka, kehadiran aparat hukum sejak awal penting untuk memastikan proses berjalan transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di kemudian hari.
“Kami ingin semuanya berjalan terbuka. Aksi ini bukan hanya menyampaikan aspirasi massa, tapi juga bagian dari pengawasan hukum. Karena itu kami minta Kajari dan Kapolres hadir,” ujarnya.
ALGA menyebut pendekatan ini sebagai konsep satu gerakan dua tindakan, yakni menyuarakan aspirasi publik di ruang terbuka sekaligus menempuh jalur hukum secara resmi. Gerakan tersebut diharapkan menjadi preseden bahwa kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah tidak berhenti pada aksi, tetapi berlanjut pada proses hukum yang terukur dan bertanggung jawab.***












Tinggalkan Balasan