Oleh: Genie Wirawan/Sumbu Rakyat Kuningan

KUNINGAN, (VOX) – Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar di Kabupaten Kuningan kembali mengemuka dan memantik kemarahan publik. Persoalan ini bukan isu baru, namun kini muncul dengan indikasi yang lebih serius, berlangsung masif, terstruktur, dan diduga tidak berdiri sendiri. Ada sinyal kuat bahwa praktik ini terjadi bukan semata inisiatif sekolah, melainkan akibat lemahnya pengawasan atau bahkan pembiaran dari otoritas pendidikan.

Di lapangan, orang tua siswa menghadapi pola yang nyaris seragam. LKS diwajibkan, dibeli melalui sekolah, dengan harga dan penyedia yang telah ditentukan. Tidak ada ruang tawar, tidak ada pilihan. Dalihnya selalu sama, kebutuhan pembelajaran. Namun ketika kewajiban itu memaksa orang tua mengeluarkan biaya di pendidikan dasar negeri, maka persoalannya bukan lagi pedagogis, melainkan struktural.

Padahal, kerangka hukum di Indonesia sudah sangat jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan penjualan buku pelajaran atau bahan ajar di satuan pendidikan.

Larangan ini dipertegas kembali melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang menutup celah penggunaan komite sekolah sebagai tameng legalisasi pungutan. Bahkan di tingkat daerah. Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menerbitkan surat edaran resmi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang melarang praktik penjualan LKS dan pengarahan ke penyedia tertentu.

Masalahnya, regulasi yang kuat tidak otomatis berarti implementasi yang efektif. Ketika praktik tetap berjalan, pertanyaannya bukan lagi siapa yang melanggar, tetapi siapa yang membiarkan. Di sinilah isu LKS berubah dari pelanggaran administratif menjadi indikator kegagalan tata kelola pendidikan.

Persoalan ini sudah berada di titik berbahaya. Jika benar ada dugaan instruksi atau pembiaran dari dinas, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap aturan dan terhadap rakyat. Sekolah dasar tidak boleh dijadikan ladang bisnis.

Memaksa orang tua membeli LKS yang secara hukum dilarang sama saja dengan memeras hak dasar warga negara. Pendidikan adalah hak dasar, bukan komoditas. Ketika orang tua dipaksa membeli LKS yang seharusnya tidak diwajibkan, maka yang terjadi adalah pemerasan terselubung atas nama pendidikan. Ini harus dihentikan.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi satu fakta penting. Pendidikan dasar bukan ruang eksperimen pasar. Ketika sekolah negeri mulai bergantung pada transaksi bahan ajar, maka prinsip pendidikan gratis, adil, dan inklusif runtuh perlahan, digantikan logika dagang yang dingin dan eksklusif.

Sumbu Rakyat Kuningan mendesak Dinas Pendidikan untuk membuka secara transparan rantai kebijakan pengadaan LKS, mempublikasikan sekolah-sekolah yang melanggar, dan menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Tanpa tindakan konkret, larangan hanya akan menjadi teks kosong yang mati di laci birokrasi.

Jika praktik ini terus dibiarkan, Sumbu Rakyat Kuningan memastikan pihaknya tidak akan berhenti di kritik publik. Kami siap membawa temuan lapangan ke ranah pengawasan yang lebih tinggi, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas pendidikan.

Pendidikan harus dibersihkan dari praktik kotor. Isu LKS di Kuningan sejatinya adalah cermin. Ia memperlihatkan bagaimana kebijakan bisa kalah oleh kebiasaan, dan bagaimana hukum bisa lumpuh ketika pengawasan absen. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah praktik ini melanggar aturan, karena jawabannya sudah jelas. Pertanyaan yang tersisa adalah, siapa yang berani menghentikannya.***