VOXPOPULI.CO.ID – Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan sekaligus Plt Inspektorat, Deden Kurniawan Sopandi, bersama Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, memberikan keterangan kepada awak media usai memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (7/7/2026).

Keduanya diperiksa dalam agenda penyelidikan yang berkaitan dengan pembayaran tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan. Meski diperiksa pada hari yang sama, keduanya mengungkapkan bahwa materi pemeriksaan berbeda sesuai periode kewenangan masing-masing.

Saat ditemui usai pemeriksaan, Deden membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait pembayaran tunjangan DPRD.

“Ini kan sudah pada tahu semua, bahwa ada pemanggilan terkait dengan pembayaran tunjangan DPRD. Sudah pada tahu semua, kan?” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai periode yang menjadi objek pemeriksaan, Deden menjawab bahwa penyelidikan terhadap dirinya berkaitan dengan tahun 2025 hingga 2026.

“2025–2026.” jelasnya singkat

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui materi pemeriksaan yang dijalani Sekretaris DPRD karena dilakukan secara terpisah.

“Kalau Pak Sekwan tadi 2019–2025, katanya. Kalau saya masa jabatan saya saja.” ungkapnya

Mengenai materi pertanyaan penyidik, Deden memilih tidak mengungkapkan secara rinci dan meminta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

“Permasalahan itu, proses itu kan dari hulu sampai hilir. Ibarat air, dari hulu sampai muara, pasti banyak yang dilewatin. Yang dilewatin juga mungkin beberapa jabatan, ada jabatan A, dijabat oleh si A, si B, si C. Tunggu sajalah prosesnya.” ujarnya sebelum pergi.

Deden juga memastikan dirinya dan Guruh menjalani pemeriksaan di ruangan yang berbeda.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, mengatakan kedatangannya ke Kejaksaan untuk memenuhi undangan memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan.

“Ya undangan, seperti yang sudah disampaikan tadi. Ya, undangan memberikan keterangan.” ujarnya.

Menurut Guruh, penyelidikan yang dimintakan keterangannya berkaitan dengan pembayaran tunjangan anggota DPRD periode 2019 hingga 2025.

“Penyelidikan yang tunjangan anggota DPRD 2019 sampai 2025.” ujarnya singkat

Saat ditanya apakah penyelidikan juga mencakup tahun 2026, Guruh membantah singkat. Ia pun enggan membeberkan materi pemeriksaan karena menghormati proses yang sedang berjalan.

“Kan proses, sedang proses.” pungkasnya

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan penyelidikan tersebut. Voxpopuli.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan tidak menimbulkan simpang siur.***