
VOXPOPULI.CO.ID – Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan memasuki fase krusial. Setelah melalui pembahasan dalam Forum Lintas Sektoral (Linsek) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta sejumlah kementerian dan lembaga, dokumen revisi RTRW kini tinggal menunggu penyempurnaan sebelum memperoleh Persetujuan Substansi.
Forum yang berlangsung di Jakarta tersebut menjadi penentu arah penyelesaian revisi RTRW yang telah lama dinantikan. Mayoritas kementerian dan lembaga pada prinsipnya menyetujui substansi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan sejumlah catatan teknis yang harus disempurnakan.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Ir. I. Putu Bagiasna, M.T., menyampaikan bahwa hasil pembahasan menunjukkan dukungan yang sangat positif dari pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, secara umum revisi RTRW Kabupaten Kuningan seluruh kementerian/lembaga menyetujui, dengan sedikit perbaikan. Sekarang sedang kami lengkapi untuk mendapatkan Persetujuan Substansi minggu depan,” ujar Putu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan sekaligus Ketua FPRD, U Kusmana, menyebut revisi RTRW menjadi tonggak penting pembangunan setelah sekitar 15 tahun belum diperbarui.

Menurutnya, RTRW baru akan menjadi kompas pembangunan daerah, mulai dari pengembangan investasi, pembangunan infrastruktur, pemerataan wilayah, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menjelaskan revisi RTRW 2026–2046 dirancang sebagai fondasi pembangunan daerah yang adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional, Kawasan Rebana, investasi, serta dinamika sosial dan lingkungan.
Ia mengungkapkan hanya tersisa tiga catatan penyempurnaan, yakni penyesuaian LP2B, titik Kawasan Peruntukan Industri (KPI), dan trase Jalan Tol Cirebon–Kuningan serta Kuningan–Tasikmalaya.
“Mudah-mudahan satu sampai dua minggu lagi Persetujuan Substansi keluar sebagai bahan untuk penetapan Perda RTRW,” ujar Dian.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan H. Nuzul Rachdy, S.E. menyatakan DPRD mendukung penuh revisi RTRW karena dinilai menjadi dasar penting bagi kepastian investasi, pembangunan infrastruktur, dan pelestarian lingkungan.
Setelah Persetujuan Substansi diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan Raperda RTRW sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Kuningan selama 20 tahun ke depan.***












Tinggalkan Balasan