VOXPOPULI.CO.ID – Penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan terkait dugaan penyimpangan dalam penetapan dan realisasi tunjangan perumahan serta transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2017–2025 terus bergulir.

Pada Selasa (21/7/2026), tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuningan. Ketiganya tiba secara bersamaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan sekitar pukul 09.53 WIB dan langsung memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Mereka adalah Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Kuningan, Rizki Subagdja, Mas Sarif Rochijat, yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan, serta Endan Cendana, ASN pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan.

Kedatangan ketiganya telah dinantikan sejumlah awak media yang sejak pagi berada di halaman Kejari Kuningan. Namun, saat memasuki areal kejaksaan, mereka tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan hanya melemparkan senyum singkat sebelum memasuki gedung Kejaksaan Kuningan.

Pemeriksaan terhadap ketiga pejabat tersebut menambah daftar pihak yang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

Sebelumnya, Kejari Kuningan juga telah memanggil sejumlah pejabat lainnya untuk dimintai klarifikasi, di antaranya Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan Sopandi, Sekretaris DPRD Guruh Irawan Zulkarnaen, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kuningan Sri Mulyati, serta sejumlah pejabat dan aparatur lain yang dinilai mengetahui proses penyusunan, penetapan, hingga pencairan tunjangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan maupun hasil pendalaman terhadap para pihak yang diperiksa. Namun, pemeriksaan saksi terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap ada atau tidaknya unsur penyimpangan dalam penetapan dan realisasi tunjangan perumahan serta transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan selama kurun waktu 2017 hingga 2025.***