VOXPOPULI.CO.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kuningan menyampaikan rekomendasi atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Senin (20/7/2026). Dokumen rekomendasi tersebut dibacakan oleh dua anggota Banggar, yakni Reni Parlina, S.E., Sy. dari Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat dan Yaya, S.E. dari Fraksi PKS.

Rekomendasi Banggar setebal 33 halaman tersebut salah satunya disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025. Dalam dokumen tersebut, Banggar menyoroti berbagai temuan BPK pada sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, BKPSDM, DPPKBPPPA, Bagian Hukum Setda, Bagian Organisasi Setda, BPKAD, hingga pengelolaan aset daerah.

Namun, terdapat satu temuan BPK yang tidak tercantum dalam dokumen rekomendasi Banggar, yakni temuan mengenai Belanja Makanan dan Minuman (Mamin) Rapat pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan.

Dalam LHP BPK RI disebutkan, realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2.815.885.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik, BPK menemukan bukti pertanggungjawaban yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.

Temuan tersebut meliputi pembelian makanan dan minuman pada kegiatan yang tidak tercantum dalam agenda resmi serta jumlah makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan jumlah peserta kegiatan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK mencatat transaksi yang dapat diyakini sebesar Rp2.580.088.500, sehingga terdapat selisih sebesar Rp235.796.500 antara dana yang dicairkan dengan transaksi yang benar-benar terjadi.

BPK juga mengungkap bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan pihak terkait, selisih dana tersebut digunakan untuk keperluan lain yang tidak tersedia anggarannya serta tidak berkaitan dengan operasional perkantoran. Meski demikian, nilai sebesar Rp235.796.500 tersebut telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 13 Mei 2026 sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Kuningan menginstruksikan Sekretaris DPRD meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa, khususnya Belanja Makanan dan Minuman Rapat, serta memastikan proses verifikasi dokumen pembayaran dilakukan secara memadai.

Meski menjadi bagian dari temuan LHP BPK Tahun Anggaran 2025, persoalan Belanja Makanan dan Minuman Sekretariat DPRD tidak dimuat dalam rekomendasi Banggar yang dibacakan pada rapat paripurna. Padahal, berbagai temuan lain yang juga bersumber dari LHP BPK dimasukkan sebagai bahan evaluasi terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, anggota Banggar DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PKS sekaligus pembaca dokumen rekomendasi Banggar dalam rapat paripurna, Yaya, S.E., membenarkan bahwa temuan mengenai Belanja Makanan dan Minuman Sekretariat DPRD memang tidak terdapat dalam dokumen rekomendasi yang dibacakan.

Saat ditanya mengenai penyebab tidak dimuatnya temuan tersebut, Yaya menjawab singkat, “Kalau Banggar ada pimpinan.” jawabnya kepada vox, selasa (21/07).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari pimpinan Banggar DPRD Kabupaten Kuningan mengenai alasan tidak dimuatnya temuan BPK terkait Belanja Makanan dan Minuman Sekretariat DPRD dalam rekomendasi yang disampaikan pada rapat paripurna. Belum diketahui apakah tidak dicantumkannya temuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan penyusunan rekomendasi atau karena pertimbangan lainnya.***