KUNINGAN, (VOX) – Pemerintah Kabupaten Kuningan mengetatkan standar operasional Program Makan Bergizi Gratis setelah Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M. Si menerbitkan Surat Edaran bernomor 000.7/4652/Bappeda tentang kewajiban pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. SE tersebut menegaskan bahwa setiap dapur MBG wajib memiliki legalitas bangunan agar tetap memenuhi syarat operasional.

Sekretaris Daerah Kuningan yang juga bertindak sebagai Kepala Satuan Tugas MBG menyampaikan instruksi keras kepada seluruh pengelola SPPG. Dalam pesannya, ia menegaskan tidak ada ruang untuk menunda pelaksanaan kewajiban administratif tersebut. “Saya selaku kasatgas MBG meminta seluruh SPPG wajib merealisasikan dan melaksanakan SE Bupati tersebut tanpa kecuali” ujar Kasatgas.

PGB menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis yang berkaitan dengan keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna. SE Bupati menegaskan bahwa seluruh dapur MBG harus memiliki PBG sebagai dasar legalitas, dan tanpa dokumen tersebut operasional SPPG tidak dapat dijamin.

Kasatgas MBG juga memberikan peringatan keras bagi SPPG yang masih mengabaikan kewajiban ini. “Karena ini syarat utama kelayakan dan PBG sebagai bukti untuk legalitas bangunan memenuhi standar teknis, apabila dalam waktu tertentu tetap tidak merealisasikan SE tersebut kami akan berkoordinasi dengan korwil SPPI BGN untuk ditinjau kembali operasional SPPG nya” tegasnya.

Tidak hanya menyasar pengelola SPPG, Kasatgas MBG juga meminta para Camat untuk ikut memastikan instruksi ini berjalan. “Seizin pimpinan, mohon kepada seluruh Camat untuk menginformasikan Surat Bupati tersebut dan mendorong pelaksanaannya ke seluruh SPPG di wilayahnya masing masing” ujarnya. Permintaan itu menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan berlapis agar tidak ada dapur MBG yang beroperasi tanpa legalitas bangunan yang sah.

Instruksi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah ingin program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis berjalan dengan standar penuh. Legalitas bangunan dianggap bukan sekadar administrasi melainkan fondasi keselamatan layanan publik yang melibatkan ribuan peserta didik setiap hari. SE Bupati menjadi alat penegasan agar setiap lokasi penyajian makanan bergizi benar benar berada dalam kondisi yang layak.

Dengan ultimatum dan pengawasan berjenjang melalui Camat, SPPG diminta segera bergerak cepat menyelesaikan PBG. Pemerintah daerah menegaskan bahwa standar teknis adalah kewajiban yang tidak bisa dinegosiasikan. Setiap SPPG yang masih menunda dianggap berisiko menghambat kualitas layanan MBG yang telah menjadi prioritas nasional.***