VOXPOPULI.CO.ID – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Alexander Apriyanto, memberikan pembekalan khusus mengenai tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam kegiatan Retreat Kepala Desa Tahun 2026 yang berlangsung di Kebun Raya Kuningan, Sabtu (25/7/2026).

Dalam materinya, Alexander menegaskan bahwa BUMDes merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama beberapa desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi, menyediakan jasa pelayanan, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.

Menurutnya, tujuan utama pendirian BUMDes tidak hanya untuk menghasilkan keuntungan, tetapi juga mengelola potensi ekonomi desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), mengoptimalkan aset desa yang belum produktif, menyediakan pelayanan publik seperti air bersih dan internet desa, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

“BUMDes harus menjadi instrumen penggerak ekonomi desa dan mampu menjadi agregator bagi UMKM warga,” ujarnya di hadapan ratusan kepala desa.

Alexander menjelaskan bahwa pendirian BUMDes yang sah wajib melalui sejumlah tahapan. Dimulai dari identifikasi potensi ekonomi desa, analisis kebutuhan pasar dan kajian kelayakan usaha, kemudian dilanjutkan dengan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyepakati pendirian BUMDes, AD/ART, hingga besaran penyertaan modal.

Selanjutnya, pemerintah desa bersama BPD menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang pendirian BUMDes dan penyertaan modal, dilanjutkan dengan pengangkatan pengurus melalui Surat Keputusan Kepala Desa, sebelum akhirnya didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum.

Dalam pemaparannya, Alexander juga mengingatkan para kepala desa mengenai batas tipis antara kerugian usaha yang wajar dengan kerugian yang berindikasi tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa kerugian bisnis tidak serta-merta dapat dipidana apabila seluruh keputusan usaha diambil berdasarkan studi kelayakan, rencana usaha yang jelas, disetujui melalui Musdes, dan didukung pembukuan yang transparan serta akuntabel.

Sebaliknya, indikasi korupsi dapat muncul apabila keputusan usaha dilakukan secara sepihak tanpa kajian, pencairan modal dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, laporan keuangan dimanipulasi, atau aliran dana justru masuk ke rekening pribadi pengurus maupun kepala desa.

“Kalau kerugian terjadi karena dinamika pasar, kegagalan usaha, atau faktor alam, itu masih masuk risiko bisnis. Tetapi kalau ada manipulasi laporan, pengadaan fiktif, atau dana ditampung di rekening pribadi, itu berbeda,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Alexander juga memaparkan empat modus korupsi BUMDes yang menurutnya masih sering terjadi namun jarang tersentuh aparat penegak hukum.

Modus pertama adalah penyertaan modal “asal cair”, yakni pencairan dana APBDes tanpa Perdes penyertaan modal atau tanpa rencana kerja yang sah. Modus kedua adalah pengangkatan pengurus “boneka” yang didominasi keluarga atau orang dekat kepala desa sehingga fungsi pengawasan tidak berjalan.

Modus ketiga berupa pengelolaan unit simpan pinjam tanpa prosedur yang jelas, termasuk pemberian pinjaman kepada pihak tertentu tanpa agunan yang kemudian diputihkan menjadi kredit macet. Sedangkan modus keempat adalah mark-up harga dan pengadaan aset fiktif, seperti pembelian barang dengan harga yang dinaikkan atau bahkan pengadaan yang tidak pernah terjadi tetapi dilengkapi bukti pembayaran palsu.

Alexander menegaskan bahwa kepala desa memiliki posisi strategis dalam tata kelola BUMDes karena secara hukum berkedudukan sebagai penasihat BUMDes secara ex officio. Oleh karena itu, kepala desa harus memastikan seluruh proses pencairan anggaran dan pengelolaan usaha dilakukan sesuai aturan.

“Apabila kepala desa menyetujui pencairan anggaran tanpa verifikasi dokumen yang memadai dan kemudian terjadi pencairan ilegal, maka bisa ikut dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Kejari Kuningan mendorong seluruh pemerintah desa menerapkan prinsip Business Judgment Rule dalam setiap pengambilan keputusan usaha, memastikan seluruh penyertaan modal didasarkan pada kajian teknis dan hasil Musdes, melakukan pemisahan rekening BUMDes secara mutlak dari rekening pribadi maupun rekening kas desa, serta menggunakan formulir verifikasi sebelum pencairan dana.

Melalui pembekalan tersebut, Kejari Kuningan berharap pengelolaan BUMDes di Kabupaten Kuningan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.