KUNINGAN,(VOX) – Desakan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan muncul di Kabupaten Kuningan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/33/II/Res.1.6/2026 dan telah disampaikan kepada Polres Kuningan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan kekerasan yang menimpa seorang perempuan yang diharapkan mendapatkan perlindungan penuh dari negara melalui aparat penegak hukum.

Aktivis perempuan Ismah Winartono menilai setiap laporan kekerasan terhadap perempuan harus diproses secara serius, cepat, dan transparan sebagai bentuk keberpihakan aparat kepada korban.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Aparat penegak hukum harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya pada korban,” ujar Ismah, Selasa (10/03).

Menurutnya, lambannya penanganan kasus kekerasan hanya akan memperpanjang penderitaan korban dan membuka ruang terulangnya peristiwa serupa.

“Jika laporan ini dibiarkan tanpa tindak lanjut yang jelas, maka pesan yang muncul di tengah masyarakat adalah bahwa kekerasan terhadap perempuan bisa dianggap biasa,” katanya.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk penganiayaan merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penanganan yang tegas dinilai penting tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak memiliki tempat di ruang sosial maupun hukum.

Ismah berharap Polres Kuningan dapat menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi perempuan dengan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Sebab ketika negara lambat bertindak, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi satu korban, tetapi juga keselamatan perempuan lainnya,” ujarnya.***