
KUNINGAN, (VOX) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan menanggapi serius hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 yang memuat temuan terkait pengelolaan retribusi daerah pada sektor kebersihan dan persampahan.Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyetoran retribusi ke kas daerah, di mana sebagian penerimaan dari pelayanan persampahan tidak seluruhnya disetorkan sebagaimana mestinya. Selain itu, terdapat selisih antara catatan penerimaan lapangan dengan laporan administrasi DLH, yang berpotensi menimbulkan kekurangan penerimaan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (Sekdis DLH) Kuningan, Yudi Rudiyanto, membenarkan adanya temuan dimaksud. Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan langkah konkret dengan mengupayakan pengembalian retribusi oleh para pihak yang menjadi objek pemeriksaan BPK. “Memang benar ada temuan seperti yang disebutkan dalam LHP BPK. Namun perlu diketahui, hingga saat ini proses pengembalian retribusi daerah sudah mencapai lebih dari 50 persen,” ujar Yudi saat dikonfirmasi.
Yudi menambahkan, dana pengembalian tersebut bersumber dari para petugas dan pihak terkait yang teridentifikasi dalam pemeriksaan. DLH, kata dia, terus mengawal proses penyetoran ulang ke kas daerah agar seluruh kewajiban dapat diselesaikan sesuai rekomendasi BPK. “Kami fokus mengawal orang-orang tersebut agar segera melakukan pengembalian retribusi yang menjadi temuan. Kami ingin semuanya selesai secepat mungkin,” jelasnya.
Terkait kemungkinan sanksi disiplin terhadap pihak yang terlibat, Yudi menyebut hal itu pasti ada, namun saat ini dinas masih menitikberatkan pada penyelesaian pengembalian dana terlebih dahulu. “Sanksi disiplin tentu ada bahkan surat peringatan pun telah kita layangkan, tapi sekarang kami masih fokus memastikan pengembalian dana selesai seluruhnya,” tuturnya.
Sebagai langkah mitigasi dan pencegahan, DLH Kuningan berencana menerapkan sistem pembayaran retribusi secara cashless untuk seluruh layanan kebersihan dan persampahan. Langkah ini diambil agar proses penerimaan retribusi lebih transparan, akuntabel, dan dapat dimonitor langsung oleh pemerintah daerah. “Ke depan, DLH akan menerapkan sistem pembayaran cashless agar tidak ada lagi potensi penyimpangan. Ini bagian dari upaya perbaikan dan transparansi layanan,” pungkas Yudi.











Tinggalkan Balasan