
KUNINGAN, (VOX) – Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah usaha kuliner kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada gerai Mie Gacoan di Jalan Aruji, Kelurahan Awirarangan, Kabupaten Kuningan, yang disidak langsung oleh tim gabungan dari pemerintah kecamatan dan dinas terkait, Senin (13/04/2026).
Sidak tersebut dipimpin oleh Camat Kuningan, Deni Hamdani, bersama unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, DPMPTSP, serta pemerintah kelurahan setempat. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aliran air limbah yang diduga mencemari saluran air di wilayah tersebut.
“Kami dari Pemerintah Kecamatan bersama dinas teknis menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya air limbah yang mengalir ke saluran air di Kelurahan Awirarangan,” ujar Deni Hamdani.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan warga dan pemberitaan yang beredar, sumber limbah diduga berasal dari aktivitas operasional Mie Gacoan di lokasi tersebut. Oleh karena itu, tim langsung melakukan pengecekan lapangan sekaligus pengambilan sampel air untuk diuji lebih lanjut.
“Dugaan kami, sumber limbah ini berasal dari tempat usaha Mie Gacoan di Jalan Aruji. Maka kami lakukan pemantauan dan uji sampel, termasuk mengecek instalasi pengolahan air limbahnya,” tambahnya.

Deni berharap pihak manajemen dapat bersikap kooperatif dan segera melakukan perbaikan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar agar tidak mencemari lingkungan.
“Kami berharap ada solusi bersama. Idealnya, usaha kuliner harus memiliki pengolahan limbah yang baik agar tidak berdampak pada lingkungan, baik dari segi bau, warna, maupun tingkat keasaman air,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian, Pemulihan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kuningan, Rismunandar, mengungkapkan bahwa dari hasil pengecekan awal di lapangan ditemukan indikasi pencemaran.
“Secara kasat mata, air yang mengalir ke drainase diduga melebihi baku mutu. Namun untuk memastikan, kami akan uji sampelnya di laboratorium,” jelas Rismunandar.
Ia juga mengungkapkan adanya kekurangan pada sistem pengolahan limbah di lokasi, salah satunya filter yang belum terpasang dengan sempurna sehingga sisa makanan masih terbawa ke saluran air.
“Ada beberapa filter yang belum terpasang optimal. Ini menyebabkan sisa makanan masuk ke drainase, yang kemudian menimbulkan bau dan perubahan warna air,” ujarnya.
DLH pun telah memberikan arahan teknis kepada pihak manajemen untuk segera melakukan perbaikan. Pihak Mie Gacoan disebut telah menyanggupi untuk memperbaiki sistem IPAL dalam waktu dekat.
Terkait sanksi, Rismunandar menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan tahapan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari teguran hingga kemungkinan sanksi administratif lebih berat jika tidak ada perbaikan.
“Jika tidak ada perubahan, bisa saja berujung pada pembekuan izin operasional. Namun kami mengedepankan pembinaan agar pelaku usaha tetap berjalan tanpa merugikan lingkungan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha kuliner untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan, khususnya dalam pengelolaan limbah, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.***












Tinggalkan Balasan