
KUNINGAN, (VOX) – Rencana audiensi antara PERMAHI DPC Kuningan dan PAM Tirta Kamuning mengalami penyesuaian setelah organisasi mahasiswa hukum dan PAM Tirta Kamuning sepakat audiensi ulang pada hari Selasa. Ketua PERMAHI Kuningan Firgy menjelaskan bahwa pihaknya tidak puas dengan jawaban awal yang disampaikan PDAM terkait sejumlah persoalan layanan air. Sebelumnya, PDAM menyatakan siap menerima audiensi pada pukul 10.00–12.00 di hari ini, Rabu (26/10), namun karena berbarengan dengan agenda aksi PERMAHI memilih menjadwalkan ulang. “Iyaa a pdam siap jam 10-12 aja waktunya trs berbarengan sama aksi hari ini, kita minta reschedule ke jumat tdinya pa direk nya gabisa, selasa siapnya a,” kata Firgy.
Permintaan audiensi ini dikarenakan PERMAHI masih belum puas dengan jawaban atas somasi PERMAHI tertanggal 11 November 2025. Dalam surat bernomor 060/213-PAMTK/2025 yang ditandatangani Direktur Dr. Ukas Suharfaputra, perusahaan daerah tersebut menyampaikan apresiasi atas kritik yang dianggap sebagai masukan konstruktif, sambil menjelaskan berbagai kendala teknis, geografis, dan kebijakan yang memengaruhi pelayanan air minum di Kabupaten Kuningan.
PAM menjabarkan bahwa mereka memiliki lebih dari 64 ribu pelanggan terpasang dengan 55 ribu pelanggan aktif, namun cakupan pelayanan baru mencapai sekitar 19,22 persen dari total penduduk wilayah layanan. Kondisi ini disebut dipicu oleh topografi Kuningan yang berbukit serta elevasi permukiman yang menyulitkan aliran distribusi. Selain itu, mayoritas sumber air berada di kawasan konservasi Gunung Ciremai, sehingga pemanfaatannya dibatasi maksimal 20 persen sesuai aturan konservasi.
Perusahaan juga memaparkan bahwa dari total kapasitas air baku 892,24 liter/detik, hanya sekitar 671,24 liter/detik yang bisa dimanfaatkan karena keterbatasan jaringan transmisi, kendala distribusi, hingga konflik kepentingan sosial di lapangan. Tarif air yang berlaku saat ini, menurut PDAM, juga berada di bawah harga pokok produksi berdasarkan audit BPKP Jawa Barat, sehingga perusahaan dituntut mandiri dalam mengembangkan jaringan.
Di sisi teknis, PAM mengakui adanya tekanan air yang tidak stabil, kebocoran pada pipa lama, serta perubahan kualitas air baku yang bisa terjadi secara tiba-tiba. Mengenai isu dugaan tindak pidana penanaman pipa di kawasan Taman Nasional, perusahaan menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dibuktikan sepihak dan harus mengikuti proses hukum sesuai ketentuan di Indonesia.

Dalam penutup tanggapannya, PAM Tirta Kamuning menyatakan bahwa kritik PERMAHI menjadi bahan perbaikan dan perusahaan siap berdialog lebih lanjut dalam audiensi yang dijadwalkan ulang. PDAM menyebut siap memberikan penjelasan lanjutan pada pertemuan hari Selasa sesuai kesepakatan dengan PERMAHI.***










Tinggalkan Balasan