KUNINGAN, (VOX) – Kejaksaan Negeri Kuningan menerima laporan pengaduan terkait dugaan persoalan dalam penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan dokumen tanda terima surat yang dihimpun voxpopuli, laporan tersebut diterima pada 5 Maret 2026. Dokumen yang disampaikan berupa satu bundel terkait pengaduan mengenai penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan Brian Kukuh Mediarto menyampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh pihak kejaksaan dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Untuk lapdu telah diterima. Setelahnya akan didisposisi terlebih dahulu oleh pimpinan, tentunya diikuti dengan puldata dan pulbaket dari berbagai pihak terkait,” ujarnya, Rabu (11/03).

Ia menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan tahapan awal dalam penanganan setiap laporan pengaduan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kuningan.

Setelah disposisi pimpinan, kejaksaan akan melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut untuk mengetahui duduk perkara secara lebih jelas.

Pernyataan Kasi Intel Kajari Kuningan membuka babak baru dari permasalahan tunjangan ini, kini publik tinggal menunggu hasil dari lapdu yang sudah masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum.***