Penulis: R Diah Ayu P, Mahasiswi Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan
KUNINGAN, (VOX) – Kabupaten Kuningan saat ini sedang diuji, bukan oleh bencana alam atau krisis global, melainkan oleh sesuatu yang lebih sunyi namun mematikan bagi demokrasi lokal, yaitu anomali hukum dalam tata kelola keuangan daerah. Isu dugaan penggunaan Surat Keputusan Bupati sebagai dasar pemberian tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD bukanlah sekadar soal angka fantastis, melainkan menyentuh inti integritas kelembagaan pemerintah daerah.
Dari perspektif Hukum Tata Negara, asas legalitas adalah fondasi yang tidak bisa ditawar. Setiap tindakan pemerintahan wajib bersandar pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tepat bentuknya. Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas mensyaratkan bahwa tunjangan DPRD ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, bukan melalui Surat Keputusan.
Perbedaan ini bukan perkara istilah administratif belaka. SK bersifat penetapan individual dan konkret, sedangkan Peraturan Bupati adalah instrumen pengaturan umum yang wajib melalui proses fasilitasi dan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi. Ketika SK dipaksakan menggantikan Perbup, maka yang terjadi adalah cacat formil yang bersifat fatal. Secara teori hukum, instrumen yang keliru sejak awal menyebabkan seluruh tindakan turunannya tidak memiliki dasar hukum yang sah sejak semula atau void ab initio.
Situasi ini sulit dipercaya sebagai kekeliruan tunggal. Dugaan adanya simbiosis mutualisme antara birokrasi dan legislatif menjadi sulit dihindari. Di satu sisi, birokrasi melalui Bagian Hukum, Setda, dan BPKAD berperan sebagai operator administratif. Ketika kesalahan instrumen hukum dibiarkan berlangsung bertahun-tahun, muncul pertanyaan serius apakah ini murni kelalaian atau justru bentuk pembiaran yang disengaja.
Di sisi lain, DPRD sebagai penerima manfaat memiliki posisi strategis dalam proses penganggaran. Ketika besaran tunjangan, seperti tunjangan perumahan yang disebut mencapai puluhan juta rupiah per bulan, dinilai tidak sebanding dengan realitas pasar di Kuningan, maka potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang menjadi isu yang tak terelakkan. Kebijakan publik berubah menjadi kebijakan untuk diri sendiri.
Kini, ketika tunjangan dilaporkan tertahan pada Februari 2026, muncul indikasi upaya “pencucian dosa” melalui rencana penerbitan Peraturan Bupati baru. Langkah ini mungkin dapat membuka kran pencairan ke depan, tetapi tidak serta-merta menghapus persoalan masa lalu. Dalam hukum keuangan negara, setiap pengeluaran tanpa dasar hukum yang sah berpotensi dikategorikan sebagai kerugian negara.
Peraturan Bupati yang diterbitkan belakangan tidak dapat bekerja secara surut untuk melegalkan uang yang telah terlanjur dicairkan menggunakan instrumen yang keliru. Upaya retroaktif semacam ini sangat lemah secara hukum dan hampir pasti akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Bahkan, pengembalian kerugian negara pun tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana jika ditemukan unsur kesengajaan.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak cukup melalui kompromi politik atau kesepakatan diam-diam. Transparansi adalah satu-satunya jalan keluar yang bermartabat. Audit investigatif, pembukaan data appraisal, dan keterlibatan Aparat Penegak Hukum menjadi keniscayaan, bukan ancaman.
Persoalan tunjangan DPRD Kuningan adalah cermin kondisi fiskal daerah. Di tengah tekanan anggaran dan kebutuhan publik yang mendesak, setiap rupiah APBD harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Jangan sampai isu lain dijadikan tabir asap untuk mengalihkan perhatian publik dari masalah yang menyentuh prinsip dasar keadilan dan tata kelola pemerintahan.
Opini ini bukan serangan personal, melainkan panggilan akal sehat. Sebab ketika hukum dilangkahi oleh mereka yang seharusnya menjaganya, yang dipertaruhkan bukan hanya uang daerah, tetapi kepercayaan publik itu sendiri.***





Tinggalkan Balasan